Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1958 TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1958 TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. Bahwa ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku tentang jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah sebanyak 4 orang bagi Kotapraja Jakarta Raya dipandang tidak sesuai dengan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai Daerah Swatantra tingkat I, pun pula sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. b. Bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan tidak adanya, keseimbangan bila dibandingkan dengan Daerah-daerah Swatantra lain; c. Bahwa berhubung dengan sub a dan b perlu diadakan perubahan tentang ketentuan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya; Menimbang pula : Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya tanggal 14 Oktober 1957 No.E 6/DPRD/57; Mengingat : Pasal 74 ayat 5, Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 3 Maret 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penambahan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya sebagai berikut: Pasal 1. Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya sebanyak 4 orang tidak termasuk Kepala Daerah ditambah menjadi 5 orang anggota tidak termasuk Kepala Daerah. Pasal 2. Penyelenggaraan penambahan jumlah anggota tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada Dewan yang bersangkutan terpisah dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1957 dengan tidak mengakibatkan pembubaran Dewan Pemerintah Daerah yang telah terbentuk. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958 Menteri Kehakiman. ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1958 TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA. 1. UMUM. Ketetapan tentang jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tiap-tiap Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.