Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Maret 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Maret 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Maret 1958 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1962
Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954
Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.