Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1958

Kerangka<< >>

Bahwa dalam rangka usaha menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1954 (Lembaran ─ Negara tahun 1954 No.107) dianggap lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan kepada Menteri, Pelayaran; Bahwa dalam rangka usaha menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1954 (Lembaran ─ Negara tahun 1954 No.107) dianggap lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan kepada Menteri, Pelayaran; Mengingat:

  1. "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Stbl. 1938 No. 86);

  2. "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" (Stbl. 1035 No.313 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran ─ Negara tahun 1951 No.73);

c. Peraturan Pemerintah No.61 tahun 1954 (Lembaran ─ Negara tahun 1954 No.107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1957 (Lembaran ─ Negara tahun 1957 No.97); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya Pada tanggal 14 Maret 1958. 129 MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah untuk mengubah peraturan mengenai perusahaan muatan kapal laut (Peraturan Pemerintah NO.61 tahun 1954); sebagai berikut : Pasal I. Dalam menyelenggarakan Peraturan Pemerintah NO.61 tahun 1954 serta peraturan ─ peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan "Menteri" dalam pasal 1, ayat I sub i dan pasal 7, ayat 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1957 (Lembaran ─ Negara tahun 1957 No.97) menjadi Menteri Perindustrian, diubah lagi, yaitu : "Menteri Pelayaran". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Perindustrian, ttd. F. J. INKIRIWANG. Menteri Pelayaran, ttd. MOH. NAZIR. Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 15 TAHUN 1958 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 61 TAHUN 1954 No. 107) TENTANG PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT. Sesuai dengan perkembangan perusahaan-perusahaan muatan kapal laut yang lapangan usahanya sangat erat hubungannya dengan perusahaan-perusahaan pelayaran yang banyak sangkut-pautnya dengan dinas-dinas Kementerian Pelayaran dipelabuhan- pelabuhan, maka adalah lebih tepat, jika penyelenggaraan segala sesuatunya diserahkan kepada Menteri Pelayaran.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):