Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Februari 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Februari 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Desember 1956 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.