Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1957 TENTANG TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA Menimbang : perlu diadakan peraturan sementara tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatan, sebelum hal ini diatur dengan undang- undang; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tanggal 31 Mei 1950; Mengingat : Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-55 pada tanggal 23 Januari 1957; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini. Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS PEMEGANG JABATAN- JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1… Pasal 1
Presiden.dan Wakil Presiden yang meletakkan jabatannya dengan resmi, tiap-tiap bulan berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dan selanjutnya disebut "tunjangan-bekas-Presiden".
Tunjangan-bekas-Presiden dibebankan pada anggaran belanja Negara dan diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal di bawah ini. Pasal 2
Tunjangan-bekas-Presiden adalah sebesar 6% dari gaji pokok terakhir dan diberikan dengan surat keputusan Presiden mulai bulan berikutnya tanggal yang berkepentingan meletakkan jabatannya dengan resmi.
Pembayaran tunjangan-bekas-Presiden dihentikan, apabila penerima tunjangan yang bersangkutan diangkat lagi menjadi Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemberhentian pembayaran tunjangan-bekas-Presiden dilakukan pada saat penerima tunjangan yang bersangkutan berhak untuk menerima gaji dalam jabatan yang baru, sebagaimana termaksud dalam Pasal ini ayat(2) 4. Apabila penerima-tunjangan-bekas-Presiden yang diangkat atau dipilih (lagi) dalam suatu jabatan termaksud dalam Pasal ini ayat (2) kemudian meletakkan jabatannya lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perletakkan jabatannya itu kepadanya dibayarkan tunjangan-bekas-Presiden. Pasal 3… Pasal 3
Apabila penerima tunjangan-bekas-Presiden meninggal dunia, maka tunjangan-bekas- Presiden diberikan kepada isterinya tiap-tiap bulan, mulai bulan berikutnya suaminya meninggal dunia.
Yang dimaksud dengan "isteri" dalam ayat 1 di atas, ialah isteri yang sah penerima pensiun yang bersangkutan dikawin sah. Pasal 4
Tunjangan-bekas-Presiden diberikan pula menurut ketentuan dalam pasal ini apabila penjabat yang bersangkutan yang akan dapat menerima tunjangan-bekas-Presiden meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatan.
Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-Presiden kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perkawinannya itu, tunjangan- bekas-Presiden itu tidak dibayarkan lagi kepadanya. Pasal 5
Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-Presiden meninggal dunia, maka mulai bulan berikutnya kejadian ini, pembayaran tunjangan itu dilakukan kepada anaknya (atau anak-anaknya) yang dilahirkan dari pernikahannya dengan (bekas) penjabat jabatan Presiden yang bersangkutan, sampai (anak-anak) itu menjadi dewasa. Pasal 6… Pasal 6
Tunjangan-bekas-Presiden menurut peraturan ini dapat terus dibayarkan di samping menerima :
gaji atau penghasilan lain menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
pensiun, pensiun-janda atau tunjangan semacam pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri;
tunjangan yang bersifat pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan yang berlaku bagi bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat/Republik Indonesia, dan Menteri Republik Indonesia.
- Di atas tunjangan-bekas-Presiden, yang diberikan menurut peraturan ini diberikan pula tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga menurut peraturan mengenai hal itu, yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri. Pasal 7 Peraturan ini dapat disebut "Peraturan-tunjangan-bekas Presiden" dan diberlakukan pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga tanggal 1 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957.- ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 8 Februari 1957 ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.