Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1958
Prosedur Pembelian Barang-Barang Pemerintah
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1952
Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah