Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1952 TENTANG PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa untuk penghematan depisen dan untuk perkembangan perusahaan-perusahaan perindustrian perlu diadakan peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan- jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah;

b. bahwa pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan- jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah juga berhubung dengan yang tersebut dalam ayat a perlu dipusatkan di Kantor Pusat Pembelian (K.A.P.P.); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-62 pada tanggal 18 Januari 1952; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan, jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah. Pasal 1. Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan di luar negeri untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah hanya diperkenankan, jikalau menurut pertimbangan "Panitia Pembelian Negara" tersebut dalam pasal 2, kebutuhan akan barang-barang itu tidak dapat dicukupi dalam waktu dengan harga dan kwalitet yang layak, oleh perusahaan-perusahaan perindustrian di dalam negeri. Pasal 2. (1) Untuk penyelenggaraan peraturan ini dibentuk satu "Panitia Pembelian Negara" yang terdiri dari wakil-wakil tetap dari Kementerian-kementerian Perekonomian, Keuangan, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum, yang ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan. (2) Wakil dari Kementerian Perekonomian menjabat Ketua dari Panitia tersebut di atas. (3) Dalam hal-hal yang mengenai kepentingan khusus dari suatu Kementerian, Panitia menetapkan keputusannya, setelah mendengar penjelasan wakil kementerian itu tentang kepentingan nya. (4) Perselisihan pendapat antara Panitia dengan suatu Kementerian diputus oleh Dewan Menteri. Pasal 3. Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah dijalankan oleh Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian, kecuali jika dalam keadaan istimewa, Panitia tersebut pasal 2 mengizinkan pengecualian. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan Pada tanggal 16 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/11

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):