Perizinan Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1964

Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1958

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran

Komentar!