Perizinan Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1964
Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1958
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran