Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:36
Judul:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan:7 September 1957
Tanggal Diundangkan:7 September 1957
Tanggal Berlaku:7 September 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):