Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan; bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan; Mengingat: pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 23 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 dan No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-56 pada tanggal 2 Maret 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan, sebagai berikut : Pasal 1. Kepada para Jaksa tiap-tiap bulan diberikan tunjangan khusus untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan seperti tersebut di bawah ini : a. Jaksa Agung Muda......................... Rp. 200,- b. Kepala Jawatan Resersi Pusat............. Rp. 175,- c. 1. Jaksa Kejaksaan Agung 2. Pengawas Kejaksaan P.N. 3. Kepala Kejaksaan P.N. Jakarta....... Rp. 175,- 4. Kepala Kejaksaan P.N. I d. 1. Kepala Kejaksaan P.N. II 2. Kepala Kejaksaan P.N. III 3. Kepala Muda Jawatan Resersi Pusat... Rp. 150,- e. 1. Kepala Kejaksaan P.N. IV............ Rp. 125,- 2. Jaksa Tingkat II f. Jaksa yang telah menjabat pangkat sekurang-kurangnya 1 tahun............... Rp. 100,- g. Jaksa yang baru diangkat................. Rp. 75, - h. 1. Jaksa Muda Tingkat I 2. Jaksa Muda Tingkat II............... Rp. 50,- 3. Jaksa Muda Tingkat III 4. Jaksa Muda Tingkat IV Pasal 2.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.