Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956

bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan; bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan; Mengingat: pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 23 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 dan No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-56 pada tanggal 2 Maret 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan, sebagai berikut : Pasal 1. Kepada para Jaksa tiap-tiap bulan diberikan tunjangan khusus untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan seperti tersebut di bawah ini :

Jaksa Agung Muda......................... R

200,-

Kepala Jawatan Resersi Pusat............. R

175,-

Jaksa Kejaksaan Agung

Pengawas Kejaksaan P.N.

Kepala Kejaksaan P.N. Jakarta....... R

175,- 4. Kepala Kejaksaan P.N. I

Kepala Kejaksaan P.N. II

Kepala Kejaksaan P.N. III

Kepala Muda Jawatan Resersi Pusat... R

150,-

Kepala Kejaksaan P.N. IV............ R

125,- 2. Jaksa Tingkat II

Jaksa yang telah menjabat pangkat sekurang-kurangnya 1 tahun............... R

100,-

Jaksa yang baru diangkat................. R

75, -

Jaksa Muda Tingkat I

Jaksa Muda Tingkat II............... R

50,- 3. Jaksa Muda Tingkat III 4. Jaksa Muda Tingkat IV Pasal 2.

Komentar!