Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Para Jaksa Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan; bahwa perlu diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan; Mengingat: pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 23 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 dan No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-56 pada tanggal 2 Maret 1956; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan tentang pemberian tunjangan khusus kepada para Jaksa untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan, sebagai berikut : Pasal 1. Kepada para Jaksa tiap-tiap bulan diberikan tunjangan khusus untuk penyelesaian soal-soal kejaksaan di luar peradilan seperti tersebut di bawah ini :
Jaksa Agung Muda......................... R
200,-
Kepala Jawatan Resersi Pusat............. R
175,-
Jaksa Kejaksaan Agung
Pengawas Kejaksaan P.N.
Kepala Kejaksaan P.N. Jakarta....... R
175,- 4. Kepala Kejaksaan P.N. I
Kepala Kejaksaan P.N. II
Kepala Kejaksaan P.N. III
Kepala Muda Jawatan Resersi Pusat... R
150,-
Kepala Kejaksaan P.N. IV............ R
125,- 2. Jaksa Tingkat II
Jaksa yang telah menjabat pangkat sekurang-kurangnya 1 tahun............... R
100,-
Jaksa yang baru diangkat................. R
75, -
Jaksa Muda Tingkat I
Jaksa Muda Tingkat II............... R
50,- 3. Jaksa Muda Tingkat III 4. Jaksa Muda Tingkat IV Pasal 2.