Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954

Penampungan Bekas Anggota Angkatan Perang dan Pemulihan Mereka ke dalam Masyarakat

Komentar!