Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954

Penampungan Bekas Anggota Angkatan Perang dan Pemulihan Mereka ke dalam Masyarakat

Komentar!