Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
a. bahwa perlu mengadakan perobahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, setelah Undang-undang No. 14 tahun 1953 dicabut dan diganti dengan peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. b. bahwa perlu juga menyerahkan tugas menjalankan kebijaksanaan mengenai penampungan dan pemulihan kedalam masyarakat dari pada anggota/b anggota/bekas-anggota tentara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut sub a diatas yang diselenggarakan oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) kepada Menteri Negara. Mengingat: a. bahwa perlu mengadakan perobahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, setelah Undang-undang No. 14 tahun 1953 dicabut dan diganti dengan peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. b. bahwa perlu juga menyerahkan tugas menjalankan kebijaksanaan mengenai penampungan dan pemulihan kedalam masyarakat dari pada anggota/b anggota/bekas-anggota tentara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut sub a diatas yang diselenggarakan oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) kepada Menteri Negara. Mengingat:
- Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38) tentang pencabutan dan penggantian Undang- undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44) tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas. 2. Pasal-pasal 1, 2 dan 3 dari pada Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 14) tentang penampungan bekas anggota Angkatan Perang dan pemulihan mereka kedalam masyarakat. Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-7 pada tanggal 9 September 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : "a. Menampung anggota-anggota Angkatan Perang yang dinonaktipkan berdasarkan pasal 1 dari peraturan yang termuat dalam Undang- undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44); " Pasal 2. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka a. penyelenggaraan Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A. T.) sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 diserahkan kepada Menteri Negara atau oleh penjabat yang ditunjuk olehnya; UMUM Peraturan baru ini mengandung dua maksud: Pertama, mengadakan perobahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 setelah Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44) yang merupakan dasar dari Peraturan Pemerintah No. 6 tersebut dicabut dan diganti dengan Undang- undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38); Kedua, menyerahkan tugas Menteri Pertahanan menjalankan kebijaksanaan mengenai Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara yang berdasarkan Undang-undang Darurat tersebut dengan peraturan pelaksanaannya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 itu, kepada Menteri Negara. Dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955, maka perlu diadakan perumusan baru dalam pasal 1 ayat (2) sub a yang masih menyebut: "bekas anggota-anggota yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 14 tahun 1953 dan seterusnya". Mengenai hal kedua, dapat dijelaskan di sini bahwa maksud Pemerintah ialah untuk mengadakan pembagian pekerjaan di lingkungan kabinet baru ini sedemikian hingga soal penampungan dan pemulihan ke dalam masyarakat daripada anggota/bekas anggota tentara mendapat perhatian yang selayaknya, dalam arti: lebih itensip daripada kenyataannya sampai sekarang, yaitu dengan penyerahan tugas kebijaksanaan mengenai Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara yang ditugaskan menyelenggarakan penampungan dan pemulihan tersebut, kepada seorang Menteri Negara. Satu sama lain dengan tidak bermaksud mengadakan perobahan pada ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang (Darurat) yang berlaku pada waktu ini. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Dengan perumusan baru ini maka pasal 1 ayat (2) sub a dari Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, adalah lebih sesuai dengan maksud daripada Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955, yang menggantikan Undang-undang No. 14 tahun 1953. Pasal 2 Tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, setelah segala sesuatu yang diuraikan dalam Penjelasan Umum. Pasal 3 Tanggal 15 Juni 1955 diambilkan dari hari mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38). Termasuk Lembaran-Negara No. 57 tahun 1955. Diketahui:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.