Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955

bahwa "Peraturan Gaji Pegawai 1948" termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan gaji baru; bahwa "Peraturan Gaji Pegawai 1948" termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian, tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan gaji baru; Membaca : usul-usul Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sebagaimana termuat dalam suratnya kepada Perdana Menteri tanggal 31 Juli 1952 No. B-Ilc/B-1x/P3GP dan tanggal 21 April 1954 No. 65- IIIa/Rahasia; Mengingat : pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah republik Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950, sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian; MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : PERATURAN TENTANG GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA, GAJI Pasal 1. Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok yang termuat dalam susunan gaji pada pelbagai golongan-gaji lampiran tersebut, serta penghasilan dan/atau keuntungan resmi lainnya yang bersangkutan dengan pangkat-pangkat itu. FORMASI. Pasal 2. (1) Jumlah pemangku pangkat-pangkat tersebut dalam golongan gaji lampiran A, tiap-tiap tahun ditetapkan dalam anggaran-belanja Negara untuk tiap-tiap Pusat Kementerian, Dewan, Jawatan, Kantor, Balai, Lembaga, Badan atau organisasi lainnya yang berdiri sendiri, kecuali jika ada peraturan lain. Jumlah tempat yang dapat diduduki dalam pangkat-pangkat itu masing- masing tidak boleh lebih daripada jumlah yang ditetapkan dalam anggaran-belanja, dengan ketentuan:

bahwa pangkat yang terbuka, dapat diisi oleh penjabat dalam pangkat sejenis yang lebih rendah sebanyak lowongan itu;

bahwa jumlah pemangku sesuatu pangkat yang telah ditetapkan, dapat dilampaui, apabila menurut peraturan khusus daripada daftar-daftar pangkat golongan-gaji dalam lampiran A, pengangkatan dalam pangkat itu tidak tergantung pada adanya lowongan; dalam hal itu jumlah pemangku pangkat yang terdekat di bawahnya, yang telah ditentukan dalam anggaran-belanja, dapat dikurangi atau ditambah, dengan ketentuan, bahwa jumlah pemangku pangkat-pangkat itu dan pemangku pangkat-pangkat di atasnya, tidak

(2)Pengangkatan dalam suatu pangkat tersebut dalam peraturan ini hanya dilakukan, apabila yang bersangkutan diserahi pekerjaan yang ditentukan untuk pangkat
(3)Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, maka sebagai perkecualian pegawai dapat diangkat sebagai pegawai diperbantukan, dengan pemberian gaji setinggi-tingginya menurut ruang VI golongan-gaji F. Jumlah pegawai diperbantukan di tentukan dalam formasi anggaran-
(4)Terhadap usul-usul untuk mengubah atau menambah jenis pangkat-pangkat dan penghargaannya dalam persatuan ini, serta penetapan jumlah pemangku sesuatu pangkat yang diusulkan dalam Anggaran Belanja, Menteri yang diserahi urusan pegawai memberikan

SYARAT PENGANGKATAN. Pasal 3. (1) Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan-gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa

(2)Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan berdasarkan kecakapan, kerajinan dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk sesuatu
(3)Syarat-syarat pengangkatan dapat ditambah dengan syarat- syarat kecakapban praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian-
(4)Dengan ijazah-pendidikan tersebut dalam peraturan ini dipersamakan ijazah atau tingkat sesuatu pendidikan, yang menurut putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ditetapkan sederajat dengan ijazah-pendidikan yang disyaratkan untuk sesuatu

GAJI PERMULAAN. Pasal 4. Kepada mereka yang diangkat dalam sesuatu pangkat menurut peraturan ini, diberikan gaji-permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada pasal- pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 10. PENETAPAN GAJI PADA WAKTU PENGANGKATAN DALAM PANGKAT MENURUT GOLONGAN-GAJI YANG SAMA. Pasal 5. (1) Kepada pegawai yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk ruang yang sama atau lebih tinggi dalam golongan-gaji yang sama diberikan gajipokok dan masa-kerja-golongan dalam pangkat baru, yang sesuai dan sama dengan masa-kerja- golongan dalam dalam pangkat lama pada saat pengangkatan dalam pangkat

(2)Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat angka gaji- pokok yang sesuai dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji-pokok-permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gaji-pokok

PENETAPAN GAJI PADA WAKTU PENGANGKATAN DALAM PANGKAT TERMASUK GOLONGAN-GAJI YANG LEBIH TINGGI. Pasal 6. (1) Kepada pegawai yang diangkat dalam sesuatu pangkat termasuk golongan-gaji yang lebih tinggi, diberikan gaji-pokok dalam ruang-golongan-gaji baru dan masa-kerja-golongan yang segaris dengan jumlah masa-kerja-golongan dalam pangkat lama menurut lampiran B peraturan

(2)Apabila dalam ruang golongan-gaji baru tidak terdapat angka gaji-pokok yang segaris dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji-pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gaji pokok

PENETAPAN GAJI PADA WAKTU PENGANGKATAN DALAM PANGKAT MENURUT RUANG ATAU GOLONGAN-GAJI YANG LEBIH RENDAH. Pasal 7. Kepada pegawai yang diangkat dalam sesuatu pangkat termasuk golongan-gaji yang lebih rendah dari pada ruang/golongan-gaji menurut pangkat-lama, diberikan gaji pokok dan masa-kerja golongan dalam ruang/golongan-gaji baru, yang akan diperolehnya dalam pangkat baru itu, seandainya ia terus memangku pangkat baru

PENETAPAN GAJI DALAM HAL-HAL LAIN. Pasal 8. (1) Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal 4 dalam salah satu hal tersebut di bawah ini :

jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat pegawai yang berpengalaman, dengan memberikan masa- kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan-pengalaman-kerja;

pada waktu pengangkatan seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun, baik yang diberikan sebagai bekas pegawai Negeri, bekas pegawai Daerah Otonom, bekas anggota ketentaraan, maupun sebagai bekas pegawai Dana Pensiun, menjadi pegawai bulanan atau harian, maka kepadanya di samping pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun termaksud, diberikan gaji-bulanan atau gaji-harian atas dasar sesuatu ruang/golongan-gaji sesuai dengan masa-kerja yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman-kerja;

pada waktu pengangkatan seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun, baik yang diberikan sebagai bekas pegawai Negeri, bekas pegawai Daerah Otonom, bekas anggota ketentaraan, maupun sebagai bekas pegawai Dana Pensiun, menjadi pegawai Negeri, maka kepadanya apabila pembayaran pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun tersebut dihentikan - diberikan gaji-pokok menurut sesuatu ruang/golongan- gaji sesuai dengan masa-kerja-golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman

d. jikalau memenuhi syrat-syarat termaksud dalam pasal 10. (2) Penetapan gaji menurut ayat (1) huruf a sampai dengan d dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan P

MASA-KERJA-GOLONGAN. Pasal 9. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal- pasal 10 dan 11, sebagai masa-kerja-golongan untuk menetapkan gaji menurut peraturan ini, dihitung : I. PENUH, masa sebagai pegawai Negeri :

selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;

selama mendapat izin-istirahat dalam negeri dengan gaji penuh atau sebahagian menurut peraturan yang berlaku;

selama menerima uang-tunggu;

selama memenuhi kewajiban milisi:

selama mendapat izin-istirahat-singkat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian;

selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai berhubung dengan keanggotaannya dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau sesuatu dewan Pemerintah Daerah, yang diatur dalam peraturan khusus;

selama dibebaskan dari kewajiban sebagai pegawai karena diperbantukan pada sesuatu yayasan atau Badan lainnya yang didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus;

masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai tentara pelajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu N

32 tahun 1949;

+selama dikirim ke luar-negeri untuk memenuhi tugas

II. SEPARUH, masa sebagai pegawai Negeri :

selama mendapat izin-istirahat luar negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal itu jumlah masa-kerja-golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;

selama menerima gaji non-aktif atau uang-tunggu di luar

MASA-KERJA-TAMBAHAN. Pasal 10. (1) Kepada beberapa pemangku pangkat, tersebut dalam lampiran A Peraturan ini, diberikan masa-kerja-tambahan, yang ditentukan dalam aturan khusus termuat dalam lampiran A yang

(2)Dalam hal pengangkatan seseorang yang telah mengikuti sesuatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah serta lulus dalam ujian penghabisannya, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi dari pada tingkat pendidikan yang disyaratkan pada golongan-gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan-gaji itu diberikan masa-kerja-tambahan :

sebesar selisih penuh antara golongan-gaji yang sesuai dengan pendidikan yang lebih tinggi itu dan golongan- gaji menurut pangkatnya, jika pendidikan tersebut sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;

sebesar separuh dari selisih termaksud pada huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dalam

(3)Dalam hal pengangkatan seseorang yang telah mengikuti sesuatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, akan tetapi tidak mengakhiri seluruh pendidikan itu atau tidak lulus ujian penghabisan, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi dari pada tingkat pendidikan yang disyaratkan pada golongan-gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu, diberikan masa-kerja-tambahan.

setahun untuk tiap-tiap tahun pelajaran pada pendidikan lebih tinggi tersebut yang melebihi jumlah tahun-pelajaran dari pendidikan yang disyaratkan pada golongan pangkatnya, jika pendidikan yang lebih tinggi itu sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;

enam bulan untuk tiap-tiap tahun pelajaran termaksud pada huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam

(4)Dengan tahun pelajaran dimaksudkan tahun pelajaran yang telah diakhiri dengan kenaikan kelas atau lulus ujian
(5)Pemberian masa-kerja-tambahan termaksud pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan K

KENAIKAN GAJI BERKALA. Pasal 11. (1) Kenaikan gaji berkala diberikan jika masa-kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan itu telah dipenuhi dan yang berkepentingan menunjukkan

(2)Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepatcepatnya pada tanggal 16 dari bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu
(3)Jika syarat-syarat termaksud pada ayat (1) tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, hal mana harus diatur dengan surat-keputusan, yang memuat alasan-alasan penundaan
(4)Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu
(5)Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya masa penundaan, dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala

KENAIKAN GAJI LANJUTAN. Pasal 12. (1) Kepada seorang pegawai yang pangkatnya tidak lebih tinggi dari sesuatu pangkat dalam golongan-gaji F ruang II, dan yang sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun mencapai gaji- pokok tertinggi dalam pangkatnya serta sekurang-kurangnya telah satu tahun dinyatakan cakap sepenuhnya untuk kenaikan pangkat, akan tetapi karena alasan-alasan formasi kenaikan pangkat itu belum dapat dilaksanakan, dapat diberikan kenaikan gaji lanjutan sebesar jumlah kenaikan gaji terakhir dalam pangkat

(2)Kepada seorang pegawai yang menjabat pangkat tersebut dalam golongan-gaji F ruang III, dan telah menjabat sesuatu pangkat menurut golongan-gaji F sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, serta sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dinyatakan cakap untuk kenaikan pangkat, akan tetapi karena alasan-alasan formasi kenaikan pangkat itu belum dapat dilaksanakan, diberikan gaji menurut golongan gaji F ruang IV. HADIAH DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA. Pasal 13. (1) Kepada pegawai yang menunjukkan kecakapan luar biasa dan yang bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, oleh Menteri yang bersangkutan dapat diberikan salah satu penghargaan di bawah ini :

hadiah uang sekaligus, sebanyak-banyaknya sejumlah gaji-pokok sebulan;

kenaikan gaji istimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya;

kenaikan gaji teristimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya dalam

(2)Pemberian kenaikan gaji teristimewa dilakukan sesudah mendapat persetujuan dari Dewan M

TUNJANGAN-KELUARGA. Pasal 14. (1) Kepada pegawai pencari nafkah yang beristeri (bersuami) atau yang mempunyai anak termaksud pada pasal 15, jika ia mempunyai gaji-pokok (terhitung tambahan gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) kurang dari R

126,-(seratus dua puluh enam rupiah) sebulan, diberikan tunjangan-keluarga sekian banyaknya, sehingga jumlah gaji-pokok (terhitung tambahan-gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) dan tunjangan-keluarga tersebut menjadi R

126,-(seratus duapuluh enam rupiah)

(2)Pada waktu mendapat kenaikan gaji-pokok dan/atau kenaikan pangkat, jumlah tunjangan-keluarga tersebut setiap kali dikurangi dengan jumlah kenaikan gaji-pokok
(3)Selanjutnya pemberian tunjangan-keluarga itu dicabut, jika tidak ada alasan lagi untuk

TUNJANGAN-ANAK. Pasal 15. (1) Kepada pegawai diberikan tunjangan-anak, apabila ia mempunyai anak yang syah, anak yang disyahkan, anak yang lahir di luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri, anak yang diangkat menurut hukum (adopsi) dan anak angkat lainnya yang berumur kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak kawin atau belum pernah kawin, serta menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan

(2)Jumlah tunjangan-anak ditetapkan atas dasar gaji-pokok, termasuk pula tambahan gaji-pokok dan gaji-tambahan- peralihan, dengan mengingat tingkat kemahalan daerah tempat kedudukannya, menurut penetapan dalam daftar lampiran C peraturan

TUNJANGAN-KEMAHALAN-SETEMPAT. Pasal 16. Kepada seorang pegawai yang bekerja di sesuatu tempat dengan ongkos penghidupan tinggi, diberikan tunjangan-kemahalan- setempat menurut peraturan

TUNJANGAN-KEMAHALAN-UMUM. Pasal 17. Jika harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari sangat tinggi berhubung dengan keadaan konjungtur yang meliputi seluruh Indonesia, kepada pegawai diberikan tunjangan-kemahalan-umum menurut peraturan

TUNJANGAN-TANGGUNG-JAWAB-KEUANGAN. Pasal 18. Kepada seorang pegawai yang diwajibkan dengan surat- keputusan mewakili jabatan yang bersangkutan dengan pekerjaan praktek dalam hal keuangan dan besar pertanggungan-jawabnya, sedang dalam pangkatnya sendiri ia tidak dapat dianggap mempunyai pertanggungan-jawab itu, diberikan tunjangan-tanggung- jawab keuangan menurut peraturan

TUNJANGAN-PERWAKILAN. Pasal 19. Kepada seorang pegawai yang sekurang-kurangnya selama 1 bulan dengan surat-keputusan diwajibkan untuk mewakili seorang penjabat yang menduduki suatu pangkat organik-spesifik atau yang bersifat spesifik yang lebih tinggi dari pada pangkat pegawai yang bersangkutan, diberikan tunjangan-perwakilan sebesar 75% dari selisih antara gaji-pokoknya dan gaji-pokok menurut ruang/golongan-gaji penjabat yang diwakilinya, yang segaris dengan gaji-pokok pegawai yang

TAMBAHAN-GAJI DAN TUNJANGAN BAGI UJIAN-DINAS. Pasal 20. Kepada seorang pegawai Negeri yang :

untuk diangkat dalam suatu pangkat diharuskan lulus suatu ujian-dinas yang diadakan oleh Kepala Jawatan yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai, di samping syarat minimum termuat pada daftar gaji yang bersangkutan atau dalam aturan khusus, dalam pangkat itu diberikan tambahan-gaji-pokok terus-menerus sebesar jumlah 1 (satu) kenaikan gaji;

untuk dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi harus lulus ujian-dinas yang diadakan oleh Kepala Jawatan yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai di samping syarat minimum termuat pada daftar gaji yang bersangkutan atau dalam aturan khusus, akan tetapi berhubung dengan alasan-alasan di luar kesalahannya sendiri belum dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi itu, diberikan tunjangan-ujian-dinas, sebesar 10% dari gaji tertinggi yang tertera pada ruang/gaji yang sesuai dengan

TUNJANGAN-JABATAN DAN UANG PENGGANTI. Pasal 21. (1) Kepada seorang pegawai yang menjabat pangkat yang tertentu dan menurut sifat kedudukamya dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan serta politis dan sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara, sehingga oleh karenanya memerlukan biaya- biaya dalam melakukan kewajibannya itu, dapat diberikan tunjangan-

(2)Jika seorang pegawai menjabat pangkat yang tertentu, lain dari pada yang dimaksudkan pada ayat (1), dan untuk melakukan kewajibannya memerlukan biaya-biaya, kepadanya dapat diberikan uang-
(3)Pelaksanaan pemberian tunjangan-jabatan dan uang-pengganti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan

TUNJANGAN-BAHAYA. Pasal 22. Kepada seorang pegawai yang menjabat pangkat, yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau jiwanya, diberikan tunjangan- bahaya menurut peraturan

TUNJANGAN-TUNJANGAN-LAIN. Pasal 23. Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selain peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang pemberian tunjangan-tunjangan temaksud pada pasal-pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 dapat diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan-tunjangan lain menurut peraturan

PENGHASILAN PEGAWAI DALAM HUBUNGAN KERJA SEMENTARA. Pasal 24. (baru, menggantikan pasal-pasal 24 dan 25). (1) Jika dianggap perlu, dapat diangkat pegawai dalam ikatan- dinas untuk waktu terbatas, menurut peraturan

(2)untuk menyelenggarakan pekerjaan yang bersifat sementara atau jenis pekerjaan yang tidak dapat diserahkan kepada pegawai organik, dapat diangkat pegawai bulanan atau harian dengan pemberian penghasilan yang ditentukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri K

PERATURAN PERALIHAN. GAJI-TAMBAHAN-PERALIHAN. Pasal 25. (1) Kepada seorang pegawai yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai gaji-pokok dan gaji-tambahan- peralihan, yang jumlahnya lebih tinggi dari pada gaji- pokok-menurut peraturan ini termasuk tambahan gaji-pokok, diberikan gaji-tambahan-peralihan sebesar selisih antara jumlah gaji-pokok (gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) lama dan gaji pokok baru termasuk tambahan gaji-pokok, mulai tanggal

Gaji-tambahan-peralihan itu tidak diberikan, jika ternyata, bahwa penetapan gaji lama menyimpang dari peraturan yang berlaku dewasa

(2)Gaji-tambahan-peralihan tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan

PENYESUAIAN GAJI. Pasal 26. Peralihan dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji ini diselenggarakan menurut peraturan khusus Menteri yang diserahi Urusan P

PENETAPAN PERATURAN KHUSUS. Pasal 27. Peraturan khusus termaksud pada pasal 8 ayat (1) huruf a, pasal 9 huruf-huruf f dan g, pasal-pasal 16, 17, 18, 21, 22, 23 dan 24 ditetapkan dengan Peraturan P

TUNJANGAN-KEMAHALAN-DAERAH. Pasal 28. Selama peraturan-peraturan khusus termaksud dalam pasal 16 dan 17 mengenai tunjangan-kemahalan-setempat dan tunjangan- kemahalan-umum belum ditetapkan, maka jika harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari sangat tinggi kepada pegawai diberikan tunjangan-kemahalan-daerah atas dasar gaji-pokok termasuk tambahan gaji-pokok dan gaji-tambaban-peralihan menurut tingkat kemahalan daerah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran D peraturan

LAIN-LAIN. Pasal 29. Hal-hal yang tidak diatur atau kurang adil diaturnya dalam peraturan ini diputuskan oleh Menteri yang diserahi Urusan P

PEGAWAI DAERAH OTONOM. Pasal 30. Untuk menetapkan peraturan gaji pegawai Daerah Otonom, peraturan ini dipakai sebagai

PENUTUP. Pasal 31. Peraturan ini dinamakan PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL 1955 atau disingkat P.G.P.N. 1955 dan mulai berlaku pada hari diundangkan, serta berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1955. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1955. Wakil Presiden Republik Indonesia,

MOHAMMAD HATTA Menteri yang diserahi urusan Pegawai/ Menteri Sosial,

SUROSO Menteri Keuangan,

ONG ENG DIE Perdana Menteri,

ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 11 Agustus 1955. Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955 TENTANG PERATURAN TENTANG GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA. 1. Penjelasan U

Dasar-dasar

Peraturan Gaji Pegawai Negeri seharusnya ditentukan dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang seperti dimaksudkan dalam pasal 119, ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik I

Oleh karena keadaan mendesak, maka mendahului penetapan Undang-undang yang dimaksud, untuk sementara waktu diikuti dasar-dasar pokok "PGP 1948", dengan mengindahkan pula saran- saran yang diajukan oleh Panitya Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, antara lain seperti yang tersebut di bawah ini:

bagi seluruh pegawai Negeri, dengan tidak membeda-bedakan kebangsaannya, pada azasnya hanya diadakan satu peraturan

Begitu juga tidak ada perbedaan dalam penetapan gaji pegawai wanita dan pegawai laki-laki, dan tidak pula ada perbedaan dalam keadaan yang sama antara gaji pegawai yang sudah kawin dan pegawai yang belum kawin, atau perbedaan gaji menurut

Walaupun demikian, masih dipandang perlu, untuk sementara waktu, melangsungkan pemberian gaji atas dasar "B.B.L. 1938" jucto "BAG 1949" serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan kedua peraturan gaji tersebut bagi pegawai Negeri bukan warga negara yang termasuk tenaga ahli menurut Peraturan Pemerintah N

10 dan N

62 tahun 1951;

imbangan antara gaji minimum bagi penjabat pangkat terendah dan gaji maximum bagi penjabat pangkat tertinggi tidak terlampau besar;

gaji pegawai Negeri ditetapkan atas dasar ijazah sekolah, masa kerja dan pengalaman bekerja dengan mempergunakan sistem "horizontal";

Ijazah sekolah hanya disyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam tingkatan pangkat yang terrendah, sedang kedudukan selanjutnya ditetapkan berdasarkan kecakapan, kerajinan dan syarat-syarat lain;

untuk menghargai pendidikan sekolah yang lebih tinggi dari pada yang disyaratkan untuk sesuatu pangkat, diberikan masa kerja tambahan;

apabila untuk pengangkatan/kenaikan dalam suatu pangkat diadakan syarat harus lulus suatu ujian dinas di samping syarat minimum, maka sebagai penghargaan dapat diberikan tambahan gaji terus-menerus sebesar jumlah satu kenaikan

Dalam hal pengangkatan/kenaikan pangkat belum dapat dilaksanakan, kepada yang bersangkutan dapat diberikan suatu tunjangan ujian dinas;

bagi pangkat-pangkat yang tidak lebih tinggi dari golongan F ruang II dibuka kemungkinan untuk menerima satu kenaikan gaji lanjutan di atas gaji tertinggi dalam pangkat-pangkat

II. Penjelasan pasal demi

Pasal 1. Angka-angka gaji dalam golongan gaji, adalah gaji pokok bulanan, sedang dengan penghasilan dan/atau keuntungan resmi lainnya dimaksudkan hak-hak pegawai yang ditentukan dalam salah satu peraturan

Pasal 2. Ayat 1. Menurut ketentuan pada ayat 1, banyaknya pegawai tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan untuk tiap-tiap pangkat dalam anggaran belanja N

Menurut pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara, anggaran belanja, termasuk pengeluaran untuk pegawai, harus ditetapkan dengan Undang-

Jumlah-jumlah pegawai bagi tiap-tiap pangkat itu merupakan jumlah-jumlah maximum yang masing-masing tidak boleh

Huruf

Pada umumnya lowongan diisi dengan jalan menaikkan pangkat pegawai yang memenuhi syarat-syarat untuk pangkat yang lowong

Menurut keadaan dan kebutuhan, pengisian lowongan dapat pula dilakukan dengan jalan penerimaan pegawai baru yang memenuhi syarat-

Kalau tidak mungkin mengisi lowongan yang terbuka, maka lowongan itu sementara tidak diisi, akan tetapi lowongan itu boleh dipergunakan untuk mengangkat pegawai dalam pangkat rendahan yang sejenis, sejumlah lowongan yang

Dengan demikian lowongan pangkat pegawai tehnik tidak boleh dipergunakan untuk mengangkat pegawai administrasi dan

Huruf

Dalam "Aturan khusus" yang tercantum pada daftar pangkat, dimuat beberapa ketentuan bahwa kenaikan pangkat seorang penjabat dapat ditetapkan dengan tidak bergantung dari adanya lowongan, yaitu peralihan dari ruang I ke ruang II dalam tiap-tiap golongan-gaji; dalam hal ini jumlah pemangku pangkat menurut ruang I dan menurut ruang II tidak boleh

Ayat 2. Tidak memerlukan

Ayat 3. Pada umumnya pengangkatan sebagai "Pegawai diperbantukan" tidak diperkenankan; ketentuan dalam ayat ini memberi kemungkinan untuk mengadakan perkecualian, dengan ketentuan, bahwa adanya pangkat itu harus ditetapkan dulu dalam formasi anggaran belanja, dimana ditentukan pula ruang/golongan gajinya, setinggi-tingginya menurut golongan/ruang gaji F VI. Ayat 4. Tidak memerlukan

Pasal 3. Ayat 1. Syarat-syarat pengangkatan pertama untuk tiap-tiap pangkat ditentukan dalam golongan gaji, termuat dalam lampiran A. Selanjutnya dalam "Aturan khusus" pada daftar-daftar pangkat dimuat juga syarat-syarat lain bagi berbagai pangkat yang harus

Ayat 2. Tidak memerlukan

Ayat 3. Apabila untuk kepentingan pekerjaan diperlukan, dapat diadakan ujian

Ayat 4. Ijazah-ijazah yang didalam peraturan ini ditentukan sebagai syarat pengangkatan, adalah pada azasnya ijazah-ijazah yang dikeluarkan/disahkan oleh P

Ijazah- ijazah lainnya dapat dipersamakan dengan ijazah- ijazah termaksud di atas oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan K

Pasal 4 Tidak memerlukan

Pasal 5. Ayat 1. Dalam hal pengangkatan dalam suatu pangkat yang termasuk ruang dan golongan gaji yang sama dengan pangkat semula, diberikan gaji pokok dalam pangkat baru yang sesuai dengan masa kerja dalam pangkat

Dalam hal pengangkatan dalam suatu pangkat yang termasuk dalam ruang gaji yang lebih tinggi menurut golongan gaji yang sama, diberikan gaji pokok dan masa kerja dalam pangkat baru yang segaris dengan masa kerja dalam pangkat

Ayat 2. Ketentuan ini pada galibnya hanya berlaku bagi kenaikan pangkat menurut golongan/ruang gaji F/IV ke

Pasal 6. Tidak memerlukan

Pasal 7 Pasal ini tidak hanya mengatur penetapan gaji pada terjadinya penurunan pangkat, yaitu pengangkatan seorang pegawai dalam pangkat yang sejenis yang lebih rendah, melainkan berkenaan juga dengan pengangkatan seorang penjabat dalam sesuatu pangkat lain yang dihargai menurut golongan (ruang) gaji yang lebih rendah daripada yang telah

Dalam hal tersebut belakangan, maka karenanya masa kerja (pengalaman kerja) perlu diperhitungkan dan ditetapkan kembar atas dasar pangkal golongan gaji yang baru pula, umpamanya jika seorang pegawai tehnik diangkat dalam jabatan administrasi dalam golongan (ruang) gaji yang lebih rendah, lebih-lebih jika dalam pangkat lama telah diperoleh masa kerja tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10. Pasal 8. Ayat 1 Memuat kemungkinan untuk menyimpang dari ketentuan pada pasal 4. Huruf

Pengangkatan seorang yang berpengalaman menjadi pegawai Negeri dengan memberi penghargaan pengalaman bekerja hanya dilakukan jika tenaga itu sungguh-sungguh

Penghargaan pengalaman bekerja, hingga ada ketentuan lain, diatur menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu N

22 tahun 1948. Huruf b Penerima pensiun pada azasnya dipekerjakan kembali jika tenaganya sungguh-sungguh dibutuhkan, dalam hal dapat diduga bahwa pekerjaan yang akan diserahkan kepada tenaga pensiunan itu akan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak

Dalam menentukan gaji bulanan atau gaji harian yang dibebankan kepada mata anggaran "Belanja Pegawai", harus diindahkan ketentuan tentang pembatasan penghargaan pengalaman bekerja termaktub dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut di

Penetapan gaji bulanan/harian dilakukan dengan tidak memperhitungkan pensiun/tunjangan yang bersifat

Huruf

Tenaga pensiunan yang dipekerjakan kembali dan memenuhi syarat-syaratnya, dapat diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri, dan sesuai dengan ketentuan dalam "Undang-undang Pensiun" pensiunnya dicabut

Penetapan gajinya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri pada

Seorang janda penerima pensiun janda tidak termasuk pengertian "seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan" termaksud huruf b dan

Pengangkatan seorang janda penerima pensiun janda dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri pada

Huruf

Tidak memerlukan

Ayat 2. Tidak memerlukan

Pasal 9 Dalam pasal ini dicantumkan secara nominatip dalam hal- hal mana masa sebagai pegawai Negeri dihitung penuh atau separoh sebagai masa kerja golongan untuk menetapkan

Masa yang tidak tercantum di dalamnya, tidak dihitung kecuali jika ada alasan untuk menetapkan lain dengan mempergunakan ketentuan dalam pasal 29. Pasal 10. Ayat 1. Kepada beberapa pemangku pangkat yang bagi pengangkatannya disaratkan berijazah Sekolah kejuruan (vak), diberikan masa kerja tambahan 1

Ayat 2. Masa kerja tambahan yang dimaksud dalam ayat 2 sub a dan b diberikan kepada mereka yang lulus dalam ujian penghabisan suatu sekolah dan kepada mereka yang telah mengikuti suatu pendidikan yang dianggap sederajat dengan pendidikan termaksud pertama, apabila ia diangkat dalam suatu pangkat yang termasuk golongan gaji yang disediakan untuk pendidikan yang lebih

Umpama: seorang pemegang ijazah SLTA (golongan D) yang diangkat dalam suatu pangkat yang termasuk golongan gaji C (SLTP). Huruf a dan huruf b ayat ini menentukan dalam hal- hal mana diberikan masa kerja tambahan sebesar selisih penuh atau separoh antara masa pendidikan dari golongan gaji yang lebih tinggi dan yang lebih

Ayat 3 Seperti ayat 2, bedanya ialah bahwa ayat 3 ini, mengenai hal seseorang yang tidak mengakhiri seluruh pendidikan atau tidak lulus ujian

Ayat 4 Yang dimaksud dengan tiap-tiap "tahun pelajaran yang diakhiri sampai tamat" ialah mengakhiri tahun pelajaran dengan hasil baik, yaitu naik

Ayat 5 Tidak memerlukan

Pasal 11 Ayat 1 Arti "kecakapan" harus ditapsirkan secara luas; yang bersangkutan harus juga bekerja rajin dan memenuhi kewajibannya dengan

Ayat 2 Tidak memerlukan

Ayat 3 Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi kemungkinan menunda kenaikan gaji berkala yang bersifat hukuman jabatan menurut Peraturan Pemerintah N

11 tahun 1952. Ayat 4 Tidak memerlukan

Ayat 5 Tidak memerlukan

Pasal 12 Ayat 1 Ayat ini membuka kemungkinan untuk mendapat kenaikan gaji lanjutan sebesar satu kenaikan gaji berkala terakhir bagi pegawai yang sudah mencapai gaji tertinggi dalam pangkatnya sekurang-kurangnya dua tahun

Syarat utama untuk mendapat kenaikan gaji lanjutan ini adalah sudah satu tahun dinyatakan cakap (menurut daftar pernyataan kecakapan) untuk pangkat yang setingkat lebih tinggi dan dalam waktu satu tahun itu tidak dilampaui dalam kenaikan pangkatnya oleh rekannya yang terdaftar lebih rendah menurut daftar susunan pangkat (ranglijst), kecuali jika ada pertimbangan luar biasa yang menyebabkan pegawai yang bersangkutan

Kenaikan gaji lanjutan ini tidak diberikan kepada pegawai yang telah memangku pangkat tertinggi dalam rangkaian pangkat masing-

Ayat 2 Disamakan dengan pangkat menurut golongan gaji VI ialah pangkat-pangkat:

sebagai pegawai tinggi tingkat IV ke atas menurut dahulu;

yang gajinya menurut Daftar IV (pegawai tinggi) P.G.S. (peraturan gaji Sumatera);

yang digaji menurut schaal 66 BBL atau skala- skala BBL lain, yang menurut penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah RIS N

23 tahun 1950, dimasukkan dalam golongan gaji VI/b ke

Pasal 13 Tidak memerlukan

Pasal 14 Ayat 1 Ketentuan ini hanya berlaku bagi pegawai pencari nafkah yang mempunyai gaji pokok (terhitung tambahan gaji pokok dan gaji tambahan peralihan) kurang dari R

126,- (Seratus dua puluh enam rupiah)

Jika suami-isteri kedua-duanya mempunyai penghasilan sendiri, karena kedua-duanya bekerja sebagai pegawai Negeri/daerah Otonom; atau pun salah seorang bekerja sebagai sebagai pegawai Negeri/daerah Otonom dan yang lain bekerja dalam lapangan pertikulir atau mempunyai usaha sendiri, maka sebagai pencari nafkah dianggap suami atau isteri yang mempunyai penghasilan bersih sebulan yang lebih

Jika suami-isteri kedua-duanya menjadi pegawai Negeri/daerah Otonom dan gaji pokok masing-masing sama jumlahnya, maka yang dianggap sebagai pencari nafkah ialah

Pasal 15 Ayat 1 Anak yang diangkat menurut hukum, ialah anak angkat (adoptie) bagi anak keturunan Tionghoa yang harus dinyatakan dengan bukti-bukti yang

Anak angkat lainnya, ialah anak yatim-piatu atau anak yatim yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan menurut keterangan pegawai yang bersangkutan yang diberikan di bawah sumpah/janji telah diangkat dan diperlakukan dalam segala-galanya sebagai anak pegawai itu

Pasal 16 Dimaksudkan disini tunjangan kemahalan setempat untuk tempat-tempat yang lebih tinggi tingkat penghidupannya, jika dibandingkan dengan tempat-tempat

Tiap-tiap 6 bulan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai diminta dari Kantor Pusat Statistik laporan tentang perubahan- perubahan harga-harga bahan kebutuhan hidup di beberapa tempat, untuk mempertimbangkan kemungkinan perubahan tarip-tarip tunjangan kemahalan

Pasal 17 Tunjangan kemahalan umum ini diberikan, berhubung dengan kenaikan harga-harga keperluan hidup karena keadaan konjungtur, yang meliputi seluruh I

Pasal 18 Mengenai pegawai, yang diwajibkan mewakili pangkat dengan risiko keuangan yang besar, pada hal pertanggungan jawabnya tidak seimbang dengan pangkat yang

Dalam arti pangkat yang bersangkutan dengan keuangan, termasuk juga pangkat-pangkat, yang mempunyai tugas menguasai barang-barang (materieebeheer) dan lazimnya hanya dipangku oleh Bendaharawan (komptabelambtenaar) yang bertanggung jawab langsung kepada

Pasal 19 Tunjangan perwakilan termaksud pasal ini, tidak menjadi dasar untuk perhitungan untuk pensiun, uang tunggu dan sebagainya, tunjangan kemahalan dan lain-lain

Pasal 20 Huruf

Apabila untuk diangkat dalam sesuatu pangkat di samping ijazah suatu sekolah disaratkan lulus ujian dinas, maka kepada pegawai yang bersangkutan, selama memangku pangkat itu, diberikan tambahan gaji-pokok terus-menerus sebesar jumlah satu kenaikan

Huruf

Kepada pegawai yang telah lulus ujian dinas, tetapi belum dapat dinaikkan pangkatnya, karena alasan-alasan formasi atau alasan-alasan lain diluar kesalahannya sendiri, diberikan tunjangan ujian

Jumlah tunjangan itu ditetapkan sejumlah 10% dari gaji tertinggi yang tertera dalam golongan/ruang gaji yang sesuai dengan pangkatnya, jadi tidak termasuk tambahan gaji pokok, gaji tambahan peralihan dan kenaikan gaji

Pasal 21 Hingga ada penetapan lain maka peraturan khusus termaksud dalam pasal ini ialah Peraturan Pemerintah N

22 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 N

  1. setelah ditambah dan dirobah

Pasal 22 Tunjangan bahaya ini diberikan kepada penangku - pemangku jabatan yang mudah tertimpa bahaya bagi badan atau jiwanya, misalnya:

pegawai kesehatan, yang langsung mengobati, merawat menjaga atau mengurus orang yang menderita penyakit yang menular seperti kusta, kolera, pes atau tuberculose;

pegawai yang langsung bekerja menyelidiki atau membuat obat keras, obat racun, uap racun, barang letusan dan sebagainya;

pegawai yang melakukan pekerjaan dalam terowongan atau lubang tambang atau bangunan yang berbahaya;

pegawai yang langsung menuang atau melebar logam ataupun menghasilkan gas acetyleen;

dan lain-

Pasal 23. Tidak memerlukan

Pasal 24 Ayat 1 Jika dianggap perlu, dapat diadakan peraturan khusus tentang pengangkatan dan penetapan gaji pegawai dalam ikatan dinas untuk waktu

Ayat 2 Jika dipandang perlu mengangkat pegawai baru dengan penetapan gaji yang menyimpang dari peraturan (pasal 4 dan 8) maka secara insidentil bagi yang bersangkutan dapat ditetapkan penghasilan yang berupa gaji bulanan atau gaji harian, lepas dari hubungan PGPN. Yang dimaksud dengan pegawai harian dalam pasal ini bukan pegawai harian menurut Peraturan Pekerja Negeri

Komentar!