Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 23 |
Judul | : | Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Agustus 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Agustus 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1955 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961
Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957
Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1958
Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1957
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1956
Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1955
Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Gaji Pegawai Negeri 1948
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.