Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955

Kerangka<< >>

Pasal 130 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Pasal 130 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Menimbang : Perlu Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai badan kekuasaan Negara, memiliki suatu panji-panji sebagai lambang kesatuan untuk seluruh korps; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN TENTANG PANJI-PANJI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA SEBAGAI LAMBANG KESATUAN UNTUK SELURUH KORPS. Pasal 1. Panji-panji terdiri atas tiga bagian, yaitu : a. mustaka b. kain panji-panji, dan c. tiang panji-panji. Pasal 2. (1) Mustaka panji-panji berbentuk lambang Negara, terbuat dari logam berwarna kuning-emas, sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. (2) Kain panji-panji terbuat dari beluderu hitam, yang berukuran 90 cm x 135 cm. Sebelah-menyebelah terlukis: a. sebuah perisai yang berwarna kuning-emas; b. di dalam perisai terlukis: sebuah obor dan sebuah tiang yang berwarna kuning-emas; c. kanan-kiri perisai dilingkari oleh setangkai bunga kapas dan padi yang berwarna kuning-emas d. di atas perisai terlukis tiga bintang masing-masing bersudut lima yang berwarna kuning-emas; e. di bawah perisai terlukis sebuah pita yang berwarna putih, yang terlukis "rastrasewakottama" berwarna hitam. (3) Tiang panji-panji terbuat dari kayu sono, berukuran panjang 210 cm dengan garis-tengah 4 cm, berwarna hitam. Pasal 3. (1) Perisai berukuran lebar 35 cm dan tinggi 44 cm; (2) Sinar obor berjumlah 17; Obor bersudut 8; Kepala tiang bersaf 4; Kaki tiang bersaf 5. (3) Setangkai kapas berdaun 29 lembar dan berbunga 9 buah; Setangkai padi berbuah 45 biji. (4) Bentuk, warna dan perbandingan ukuran selanjutnya, sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4. (1) Penyerahan panji-panji Kepolisian Negara dilakukan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara. (2) Upacara penyerahan ditetapkan dengan surat keputusan Perdana Menteri. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO Perdana Menteri, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN 1. Lambang Negara yang menjadi mustaka panji-panji, berarti bahwa korps Kepolisian Negara sebagai badan kekuatan Negara, senantiasa menjunjung tinggi serta taat kepada Pemerintah dan Negara.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):