Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955

Pasal 130 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Pasal 130 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Menimbang : Perlu Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai badan kekuasaan Negara, memiliki suatu panji-panji sebagai lambang kesatuan untuk seluruh korps; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN TENTANG PANJI-PANJI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA SEBAGAI LAMBANG KESATUAN UNTUK SELURUH KORPS. Pasal 1. Panji-panji terdiri atas tiga bagian, yaitu :

mustaka

kain panji-panji, dan

tiang panji-

Pasal 2. (1) Mustaka panji-panji berbentuk lambang Negara, terbuat dari logam berwarna kuning-emas, sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah N

66 tahun 1951. (2) Kain panji-panji terbuat dari beluderu hitam, yang berukuran 90 cm x 135

Sebelah-menyebelah terlukis:

sebuah perisai yang berwarna kuning-emas;

di dalam perisai terlukis: sebuah obor dan sebuah tiang yang berwarna kuning-emas;

kanan-kiri perisai dilingkari oleh setangkai bunga kapas dan padi yang berwarna kuning-emas

di atas perisai terlukis tiga bintang masing-masing bersudut lima yang berwarna kuning-emas;

di bawah perisai terlukis sebuah pita yang berwarna putih, yang terlukis "rastrasewakottama" berwarna

(3)Tiang panji-panji terbuat dari kayu sono, berukuran panjang 210 cm dengan garis-tengah 4 cm, berwarna

Pasal 3. (1) Perisai berukuran lebar 35 cm dan tinggi 44 cm; (2) Sinar obor berjumlah 17; Obor bersudut 8; Kepala tiang bersaf 4; Kaki tiang bersaf 5. (3) Setangkai kapas berdaun 29 lembar dan berbunga 9 buah; Setangkai padi berbuah 45

(4)Bentuk, warna dan perbandingan ukuran selanjutnya, sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah

Pasal 4. (1) Penyerahan panji-panji Kepolisian Negara dilakukan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian N

(2)Upacara penyerahan ditetapkan dengan surat keputusan Perdana M

Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1955. Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO Perdana Menteri,

ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 1 Juli 1955. Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN 1. Lambang Negara yang menjadi mustaka panji-panji, berarti bahwa korps Kepolisian Negara sebagai badan kekuatan Negara, senantiasa menjunjung tinggi serta taat kepada Pemerintah dan Negara.

Komentar!