Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Juli 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1955 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.