Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1955
Nomor:20
Judul:Panji-Panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1955
Tanggal Diundangkan:1 Juli 1955
Tanggal Berlaku:1 Juli 1955

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):