Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia; Mengingat : pasal 3 Undang-undang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No. 64); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 60 pada tanggal 14 Juli 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA. BAB I TENTANG HUBUNGAN MENTERI KEHAKIMAN DENGAN ALAT-ALAT KEPOLISIAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI YANG TUGASNYA BERSANGKUTAN DENGAN ORANG ASING. Pasal 1 (1) Tiap-tiap instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian dan tiap-tiap organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman dan memberi segala keterangan yang dianggap perlu olehnya. (2) Tiap-tiap instansi atau organisasi tersebut dalam ayat 1 yang mengetahui atau diberitahu tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan harus dengan segera memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman. (3) Instansi-instansi dan organisasi-organisasi tersebut dalam ayat 1 harus saling membantu dalam menunaikan tugasnya. BAB II TENTANG BIRO PENGAWASAN ORANG ASING. Pasal 2 (1) Untuk membantu Menteri Kehakiman dalam menjalankan tugas pengawasan orang asing maka pada Kementerian Kehakiman diadakan suatu biro dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing dibawah pimpinan Kepala Bagian Hukum Kriminil dan Ketentaraan. (2) Pada biro tersebut dalam ayat 1 dapat ditempatkan pegawai- pegawai yang diberi kekuasaan pemeriksaan dan/atau penyelidikan. (3) Pegawai-pegawai itu menurut syarat-syarat yang akan ditetapkan bersama oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman dapat juga diberi kuasa untuk menahan dengan ketentuan bahwa tahanan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam waktu sepuluh hari. BAB III TENTANG KEWAJIBAN ORANG ASING MELAPORKAN DIRI Pasal 3 (1) Tiap-tiap orang asing yang mendapat kartu izin masuk di Indonesia harus melaporkan diri kepada Kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya segera setelah ia mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman. (2) Apabila seorang asing yang dimaksud dalam ayat 1 pindah,maka ia sebelum itu harus memberitahu kepada kantor polisi dari tinggal atau tempat kediamannya yang lama tentang waktu kepindahannya dan kemana ia akam pindah, dan dalam tujuh hari setelah tiba di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang baru ia harus melaporkan diri kepada kantor polisi setempat. (3) Mereka yang telah melaporkan diri diberi keterangan dari kantor polisi yang menerima laporan itu. Pasal 4 Orang asing yang telah melaporkan diri menurut pasal 3 ayat 1 yang telah merumur enam belas tahun, harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya apabila ia meninggalkan tempat itu lebih dari tiga puluh hari dengan memberitahukan alamat-alamtnya dalam waktu itu. BAB IV TENTANG TEMPAT PENGINAPAN DAN MEMBERI KESEMPATAN MENGINAP. Pasal 5 (1) Pada tiap-tiap tempat penginapan harus diadakan daftar tamu orang asing tersendiri, dimana harus ditulis nama, kelamin, umur, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, tanggal datang, asal dan tujuan serta tanda tangan tiap-tiap tamu yang menginap disitu. (2) Pengurus tempat penginapan atau wakilnya harus meyakinkan diri bahwa sitamu adalah sungguh-sungguh orang yang diterangkan dalam daftar tamu, dengan berhak untuk minta diperlihatkan paspor atau surat pengenalan lainnya dari tamu itu. (3) Tiap-tiap orang asing yang telah berumur enam belas tahun dan tinggal disuatu tempat penginapan harus mengisi suatu formulir, menurut contoh A yang dilampirkan pada peraturan ini, dalam dua rangkap dengan dibubuhi tanda tangannya. (4) Formulir-formulir itu disediakan oleh pengurus tempat penginapan tersebut. Pasal 6 (1) Sehelai formulir tersebut dalam pasal 5 ayat 3 setelah diisi harus segera disampaikan kepada kantor polisi setempat dan sehelai lagi harus disimpan oleh pengurus tempat penginapan sampai satu tahun. (2) Formulir tersebut serta daftar tamu harus setiap waktu dapat diperiksa oleh seorang anggota polisi atau seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Pasal 7 Yang dimaksud dengan tempat penginapan dalam peraturan ini ialah tiap-tiap ruangan yang disediakan untuk menginap dengan dipungut bayaran. Pasal 8 Tiap-tiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada seorang asing harus memberitahukan kepada kantor polisi setempat dalam tempo dua puluh empat jam sejak kedatangan orang asing itu. BAB V TENTANG PENGENALAN DIRI, PENAHANAN DAN PENILIKAN. Pasal 9 (1) Tiap-tiap orang asing harus memperlihatkan surat keterangan polisi yang telah diterimanya atau paspornya atau surat pengenalannya, apabila diminta oleh anggota polisi, seorang pegawai imigrasi atau seorang anggota tentara yang sedang bertugas. (2) Apabila orang asing itu tidak dapat memperlihatkan surat- surat termaksud dalam ayat 1, maka ia harus memberi keterangan cukup sehingga ia tidak perlu memperlihatkan surat-surat keterangan atau paspornya tersebut. (3) Apabila seorang asing tidak memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, maka ia oleh pejabat tersebut ayat 1 dapat ditahan atau ditempatkan dibawah penilikan polisi, imigrasi atau tentara. (4) Dalam waktu empat puluh delapan jam pejabat yang menahannya atau yang menempatkan orang asing itu dibawah penilikan memberitahukan penahanan atau penilikan ini kepada Menteri Kehakiman yang akan menyelesaikan selanjutnya. BAB VI TENTANG HUKUMAN PIDANA. Pasal 10 Barang siapa dengan sengaja atau karena kealpaannya melanggar MENTERI PERTAHANAN, Ttd. IWA KUSUMASUMANTRI PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA. PENJELASAN UMUM 1. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksudkan dalam pasal 3 Undang-undang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No.64). Menteri Kehakiman membutuhkan bantuan sepenuhnya dari tiap-tiap pegawai kepolisian dan organisasi baik sipil maupun militer yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing: a. dengan memberi segala keterangan kepadanya yang olehnya dianggap perlu untuk pengawasan orang asing; b. dengan menjalankan segala sesuatu dalam lingkungan pekerjaannya yang diminta oleh Menteri Kehakiman; c. dengan segera memberitahukan kepadanya segala sesuatu yang mereka mengetahuinya atau diberitahukannya tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan; d. dengan mewajibkan mereka saling membantu dalam menunaikan tugasnya; (lihat pasal 1). 2. Disamping bantuan termaksud dalam bab 1. Menteri Kehakiman membutuhkan juga sebuah staf pegawai atasan dan pegawai- pegawai bawahan yang akan membantu beliau dalam segala hal mengenai pengawasan orang asing. Untuk itu maka pada Kementerian Kehakiman diadakan satu biro dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing dibawah pimpinan Kepala Bagian Hukum Kriminil dan Ketentaraan. Agar supaya Menteri Kehakiman dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna efektif, sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya, jika perlu dengan menyimpang dari jalan menurut cara yang ditentukan dalam bab 1, misalnya dalam hal laporan-laporan yang diterima oleh Menteri Kehakiman bertentangan satu sama lain atau kepadanya diberikan anjuran-anjuran, saran-saran yang bertentangan satu dengan yang lain atau sesuatu laporan dianggap "tendentieus", sehingga satu dan lain harus di "check" kebenarannya, maka untuk itu Menteri Kehakiman harus mempunyai kekuasaan sepenuhnya atas pegawai-pegawai yang mempunyai kekuasaan pemeriksaan dan/atau penyelidikan dan dengan memenuhi sesuatu syarat, punya kekuasaan juga untuk menahan. Berhubung dengan itu maka pasal 2 diadakan. 3. Selanjutnya untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing itu, maka diadakan beberapa ketentuan-ketentuan dengan ancaman hukuman misalnya: a. tiap-tiap orang asing yang mendapat kartu izin masuk di Indonesia harus melaporkan diri kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya segera setelah ia Mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman; (pasal 3 ayat 1). b. apabila seorang asing yang dimaksud sub a pindah, maka ia sebelum itu harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang lama tentang waktu kepindahannya dan ke mana ia akan pindah, dan dalam tujuh hari setelah tiba di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang baru ia harus melaporkan diri kepada kantor polisi setempat; (pasal 3 ayat 2). c. orang asing yang telah melaporkan diri menurut sub a yang telah berumur enambelas tahun, harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya apabila ia meninggalkan tempat itu lebih dari tiga puluh hari dengan memberitahukan alamat-alamatnya dalam waktu itu; (pasal 4). d. pada tiap-tiap tempat penginapan harus diadakan daftar tamu orang asing tersendiri, di mana harus ditulis nama, kelamin, umur, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, tanggal datang, asal dan tujuan serta tandatangan tiap-tiap tamu yang menginap di situ; (pasal 5 ayat 1). e. pengurus tempat penginapan atau wakilnya harus meyakinkan diri bahwa si tamu adalah sungguh-sungguh orang yang diterangkan dalam daftar tamu, dengan berhak untuk minta diperlihatkan paspor atau surat pengenalan lainnya dari tamu itu; (pasal 5 ayat 2). f. tiap-tiap orang asing yang telah berumur enambelas tahun dan tinggal di suatu tempat penginapan harus mengisi suatu formulir. menurut contoh A yang dilampirkan pada peraturan ini dalam dua rangkap dengan dibubuhi tandatangannya; (pasal 5 ayat 3). g. sehelai formulir tersebut dalam pasal 5 ayat 3 setelah diisi harus segera disampaikan kepada kantor polisi setempat dan sehelai lagi harus disimpan oleh pengurus tempat penginapan sampai satu tahun; (pasal 6 ayat 1). h. formulir tersebut serta daftar tamu harus setiap waktu dapat diperiksa oleh seorang anggota polisi atau seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman; (pasal 6 ayat 2). i. tiap-tiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada seorang asing harus memberitahukan kepada kantor polisi setempat dalam tempo dua puluh empat jam sejak kedatangan orang asing itu; (pasal 8). (lihat pasal 10). Selain dari itu ada ketentuan-ketentuan lain, yang walaupun tidak mengandung ancaman hukuman, tetapi memuat ancaman tahanan atau penempatan di bawah penilikan polisi. Ketentuan itu misalnya berlaku terhadap seorang asing yang tidak dapat memperlihatkan surat keterangan polisi atau paspornya atau surat pengenalannya atau tidak dapat memberi keterangan cukup. (pasal 9). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Dengan instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian misalnya dimaksudkan pegawai-pegawai polisi dari Jawatan Kepolisian Negara, dari Pamongpraja, anggota-anggota Angkatan Perang, yang mempunyai tugas kepolisian. Dengan organisasi-organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing misalnya dimaksudkan, pelbagai dinas reserse, penyelidik aliran masyarakat, "intelligence service" atau dengan nama apapun juga yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing. Mereka kesemuanya dalam menjalankan tugas mengenai orang asing harus bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman. Ini untuk menghindarkan tindakan bersimpang-siur antara alat-alat kekuasaan negara, yang akibatnya sangat merugikan baik moreel maupun materieel bagi orang asing yang bersangkutan, maupun Pemerintah kita di mata dunia internasional. ("het eene drogargument is dit: het buitenland heeft geen reden tot beklag, als wij aantoonen zijn orderdanen en belangen niet slechter te hebben bejegen dan wij het onze eigen orderdanen doen. Wil een land of een overzeesch gebied voor eigen onderdanen en belangen beneden zulk een (Internationale) standaard blijven, dat is zijn zaak: maar vreemde onderdanen en belangan hebben daaronder niet te lijden". van Vollenhoven Staatsrecht Overzee hal.241). Tentang kerugian yang diderita oleh orang asing karena kelalaian kita, Pemerintah kita dapat dituntut kerugian oleh Pemerintah asing yang bersangkutan. Pasal 2 (lihatlah penjelasan umum) Pasal-pasal 3, 4, 5 dan 6 (lihatlah penjelasan umum) Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 (lihat penjelasan umum) Pasal-pasal 9 dan 10 (lihat penjelasan umum) Pasal 11 Tidak perlu penjelasan LN 1954/83; TLN NO. 645

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):