Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan teknik kendaraan bermotor dan kehendak untuk menyesuaikan aturan lalu lintas jalan dengan aturan internasional, perlu mengubah peraturan Lalu Lintas Jalan; Mengingat: pasal 2 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Jalan; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 52 pada tanggal 25 Mei 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Pasal I Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 : No. 451), sebagai telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 47) diubah lagi sebagai berikut: Diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1954. MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Diperbandingkan dengan zaman sebelum Perang Dunia ke II, pabrik- pabrik kendaraan bermotor dalam produksinya sekarang telah memperbesar lebarnya truck-truck dan otobis-otobis sampai 2.50 m. Di Negara Indonesia telah diimpor beratus-ratus kendaraan- kendaraan bermotor yang lebarnya sampai 2.50 m. Dalam pasal 31 ayat (1) sub b Peraturan Lalu Lintas Jalan dilarang menjalankan kendaraan yang ukuran lebarnya lebih dari 2.25 m.Tetapi menurut ayat (1a) pada pasal tersebut Menteri Perhubungan dapat mengizinkan penyimpangan dari aturan-aturan tentang ukuran dalam hal yang istimewa. Karena jumlahnya kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.25 m telah meningkat banyak sekali, maka ayat (la) pada pasal tersebut telah memberatkan pelaksanaannya, karena menurut kenyataan sekarang dalam hal itu penyimpangan sudah tidak dianggap istimewa lagi. Karena annex 7 dari UNO Convention on Road traffic menetapkan maksimum lebarnya kendaraan bermotor sampai 2.50 m maka biasanya lebar otobis dan truck yang dibuat di Luar Negeri adalah 2.50 m. Berhubung dengan keadaan-keadaan tersebut, diperlukan penyesuaian aturan Negara kita dengan aturan internasional, meskipun di Indonesia tentu masih ada jalan-jalan yang lebarnya tidak cukup untuk dilalui kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.25 m. Jalan- jalan kecil itu jika perlu dapat ditutup untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih daripada suatu ukuran yang tertentu dengan keputusan dewan daerah otonoom, berdasarkan pasal 8 ayat (2) sub a. Peraturan Lalu Lintas Jalan; lihat pula daftar II contoh 28 Penetapan Lalu Lintas Perhubungan. Maka secara praktis akibat dari perubahan yang dimaksudkan dengan pasal 31 ayat (1) sub b Peraturan Lalu Lintas Jalan itu tidak ada. Termasuk Lembaran-Negara Nr 76 tahun 1954. Diketahui Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/76; TLN NO. 624
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.