Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan teknik kendaraan bermotor dan kehendak untuk menyesuaikan aturan lalu lintas jalan dengan aturan internasional, perlu mengubah peraturan Lalu Lintas Jalan; Mengingat: pasal 2 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Jalan; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 52 pada tanggal 25 Mei 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Pasal I Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 : No. 451), sebagai telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 47) diubah lagi sebagai berikut: Diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1954. MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN Diperbandingkan dengan zaman sebelum Perang Dunia ke II, pabrik- pabrik kendaraan bermotor dalam produksinya sekarang telah memperbesar lebarnya truck-truck dan otobis-otobis sampai 2.50 m. Di Negara Indonesia telah diimpor beratus-ratus kendaraan- kendaraan bermotor yang lebarnya sampai 2.50 m. Dalam pasal 31 ayat (1) sub b Peraturan Lalu Lintas Jalan dilarang menjalankan kendaraan yang ukuran lebarnya lebih dari 2.25 m.Tetapi menurut ayat (1a) pada pasal tersebut Menteri Perhubungan dapat mengizinkan penyimpangan dari aturan-aturan tentang ukuran dalam hal yang istimewa. Karena jumlahnya kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.25 m telah meningkat banyak sekali, maka ayat (la) pada pasal tersebut telah memberatkan pelaksanaannya, karena menurut kenyataan sekarang dalam hal itu penyimpangan sudah tidak dianggap istimewa lagi. Karena annex 7 dari UNO Convention on Road traffic menetapkan maksimum lebarnya kendaraan bermotor sampai 2.50 m maka biasanya lebar otobis dan truck yang dibuat di Luar Negeri adalah 2.50 m. Berhubung dengan keadaan-keadaan tersebut, diperlukan penyesuaian aturan Negara kita dengan aturan internasional, meskipun di Indonesia tentu masih ada jalan-jalan yang lebarnya tidak cukup untuk dilalui kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.25 m. Jalan- jalan kecil itu jika perlu dapat ditutup untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih daripada suatu ukuran yang tertentu dengan keputusan dewan daerah otonoom, berdasarkan pasal 8 ayat (2) sub a. Peraturan Lalu Lintas Jalan; lihat pula daftar II contoh 28 Penetapan Lalu Lintas Perhubungan. Maka secara praktis akibat dari perubahan yang dimaksudkan dengan pasal 31 ayat (1) sub b Peraturan Lalu Lintas Jalan itu tidak ada. Termasuk Lembaran-Negara Nr 76 tahun 1954. Diketahui Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/76; TLN NO. 624

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):