Mengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1954

Kerangka<< >>
  1. bahwa ukuran gaji untuk para anggota bawahan Angkatan Perang tidak sesuai dengan tingkat kedudukan tugas mereka; 1. bahwa ukuran gaji untuk para anggota bawahan Angkatan Perang tidak sesuai dengan tingkat kedudukan tugas mereka;
  2. bahwa perlu diadakan perbaikan dalam penentuan penghasilan anggota Angkatan Perang;
  3. bahwa perlu diadakan perubahan-perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 50, tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 70) tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 118); Mengingat pula: Pasal 14 Undang-undang No. 16, tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 46); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 54 pada tanggal 8 Juni 1954. MEMUTUSKAN : Menetapkan : pada tanggal 16 Juni 1954. MENTERI KEUANGAN, Ttd. ONG ENG DIE MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO Lampiran berpa gambar lihat fisik PENJELASAN :
  4. Perubahan atas Peraturan Gaji Militer tahun 1951 termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nr 50, tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 70) mengenai anggota bawahan Angkatan Perang, dipandang sangat perlu berdasarkan atas kenyataan bahwa gaji golongan bawahan anggota Angkatan Perang tersebut tidak sesuai lagi kepada tingkatan hidup pada waktu sekarang ini. 2. Berhubung dengan itu maka perbaikan penghasilan dari anggota bawahan Angkatan Perang dimaksud akan menambah kegembiraan bekerja dan mempertinggi moril daripada mereka tersebut. Termasuk Lembaran-Negara Nr 71, tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/71; TLN NO. 601

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):