Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1954 TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1954 TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia perlu sekali menambah jumlah-jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah yang telah dikeluarkan; b. bahwa oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) perlu diubah dan ditambah; Mengingat :
pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 5 Undang-undang Mata Uang 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 N
95 jo Lembaran Negara tahun 1953 N
77);
Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N
34); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 50 pada tanggal 11 Mei 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH. I. Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N
- diubah dan ditambah sebagai berikut:
Dalam pasal 1 jumlah sebesar " R
175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah)" ditambah dengan R
200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) menjadi "R
375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)".
Pasal 3 harus dibaca sebagai berikut:
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memasukkan uang-uang kertas Pemerintah tersebut dalam peredaran seperlunya dengan perantaraan Bank I
- Tiap-tiap bulan Menteri Keuangan memberitahukan dalam Berita Negara jumlah uang kertas Pemerintah yang dimasukkan dalam
II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri K
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
sekali dalam jangka pendek, oleh karena persediaan yang masih ada sekarang ini tidak lama lagi tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan umum akan pecahan-pecahan
- Kesempatan ini dipergunakan untuk mengadakan perubahan dalam cara memasukkan uang-uang kertas Pemerintah ke dalam
- Pasal 3 lama dari Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1953 menetapkan pengeluaran dengan perantaraan Bank Sentral sebagai satu-satunya kemungkinan untuk mengeluarkan uang-uang kertas P
Ini berdasarkan pasal 12 ayat 6 Javasche Bankwet tahun 1922 (Staatsblad 1922 N
- dalam mana telah ditetapkan bahwa Javasche Bank memberikan perantaraannya untuk pengeluaran uang-uang kertas P
- Sebaliknya dalam pasal 3 baru pengeluaran dengan perantaraan Bank Indonesia ditetapkan fakultatif, oleh karena dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N
- tidak dikutip peraturan termaksud dalam Javasche Bankwet 1922
- Sampai sekarang Bank Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mengeluarkan uang kertas Pemerintah mengumumkan dalam neraca ringkasnya setiap minggu angka-angka peredaran uang- uang kertas Pemerintah, dalam mana jumlah uang-uang kertas Pemerintah yang ada dalam kas-kas Bank Indonesia tidak dianggap sebagai diedarkan dan sebaliknya jumlah uang-uang kertas yang ada dalam kas-das Negeri dinyatakan sebagai dalam
- Soal ini seharusnya sebaliknya jika uang-uang kertas Pemerintah dikeluarkan sendiri oleh Pemerintah dan tidak oleh Bank Indonesia, sehingga angka-angka peredaran akan memberikan gambaran dari kewajiban-kewajiban yang harus dipikul oleh P
Ini sesuai dengan keadaan bahwa uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan adalah kewajiban hutang dari N
- Dengan Bank Indonesia kini telah didapat persetujuan bahwa penglaporan berkala tentang berapa besarnya kewajiban- kewajiban hutang Negara untuk seterusnya akan dilaksanakan oleh Kementerian K
- Bank Indonesia menyatakan kesediaannya juga untuk seterusnya, jika perlu, memberikan perantaraannya untuk pengeluaran uang- uang kertas P
Oleh karena dalam hal ini Bank Indonesia juga turut serta dalam pengeluaran, maka uang-uang kertas Pemerintah sebagai persediaan kas yang masih berada pada Bank Indonesia, sebagaimana juga halnya dengan persediaan uang-uang kertas ini pada Kas-kas Negeri yang belum dikeluarkan, harus dianggap sebagai tidak
- Peraturan-peraturan untuk penglaksanaan soal-soal tersebut di atas akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N
34). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/63; TLN NO. 587