Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1954 TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1954 TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia perlu sekali menambah jumlah-jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah yang telah dikeluarkan; b. bahwa oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) perlu diubah dan ditambah; Mengingat :

  1. pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 5 Undang-undang Mata Uang 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 95 jo Lembaran Negara tahun 1953 No. 77);

  2. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 50 pada tanggal 11 Mei 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH. I. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) diubah dan ditambah sebagai berikut:

a. Dalam pasal 1 jumlah sebesar " Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah)" ditambah dengan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) menjadi "Rp. 375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)". b. Pasal 3 harus dibaca sebagai berikut:

  1. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memasukkan uang-uang kertas Pemerintah tersebut dalam peredaran seperlunya dengan perantaraan Bank Indonesia. 2. Tiap-tiap bulan Menteri Keuangan memberitahukan dalam Berita Negara jumlah uang kertas Pemerintah yang dimasukkan dalam peredaran. II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. sekali dalam jangka pendek, oleh karena persediaan yang masih ada sekarang ini tidak lama lagi tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan umum akan pecahan-pecahan kecil. 4. Kesempatan ini dipergunakan untuk mengadakan perubahan dalam cara memasukkan uang-uang kertas Pemerintah ke dalam peredaran. 5. Pasal 3 lama dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 menetapkan pengeluaran dengan perantaraan Bank Sentral sebagai satu-satunya kemungkinan untuk mengeluarkan uang-uang kertas Pemerintah. Ini berdasarkan pasal 12 ayat 6 Javasche Bankwet tahun 1922 (Staatsblad 1922 No. 180) dalam mana telah ditetapkan bahwa Javasche Bank memberikan perantaraannya untuk pengeluaran uang-uang kertas Pemerintah. 6. Sebaliknya dalam pasal 3 baru pengeluaran dengan perantaraan Bank Indonesia ditetapkan fakultatif, oleh karena dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 40) tidak dikutip peraturan termaksud dalam Javasche Bankwet 1922 lama. 7. Sampai sekarang Bank Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mengeluarkan uang kertas Pemerintah mengumumkan dalam neraca ringkasnya setiap minggu angka-angka peredaran uang- uang kertas Pemerintah, dalam mana jumlah uang-uang kertas Pemerintah yang ada dalam kas-kas Bank Indonesia tidak dianggap sebagai diedarkan dan sebaliknya jumlah uang-uang kertas yang ada dalam kas-das Negeri dinyatakan sebagai dalam peredaran. 8. Soal ini seharusnya sebaliknya jika uang-uang kertas Pemerintah dikeluarkan sendiri oleh Pemerintah dan tidak oleh Bank Indonesia, sehingga angka-angka peredaran akan memberikan gambaran dari kewajiban-kewajiban yang harus dipikul oleh Pemerintah. Ini sesuai dengan keadaan bahwa uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan adalah kewajiban hutang dari Negara. 9. Dengan Bank Indonesia kini telah didapat persetujuan bahwa penglaporan berkala tentang berapa besarnya kewajiban- kewajiban hutang Negara untuk seterusnya akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. 10. Bank Indonesia menyatakan kesediaannya juga untuk seterusnya, jika perlu, memberikan perantaraannya untuk pengeluaran uang- uang kertas Pemerintah. Oleh karena dalam hal ini Bank Indonesia juga turut serta dalam pengeluaran, maka uang-uang kertas Pemerintah sebagai persediaan kas yang masih berada pada Bank Indonesia, sebagaimana juga halnya dengan persediaan uang-uang kertas ini pada Kas-kas Negeri yang belum dikeluarkan, harus dianggap sebagai tidak diedarkan. 11. Peraturan-peraturan untuk penglaksanaan soal-soal tersebut di atas akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/63; TLN NO. 587

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):