Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1954

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1954 TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1954 TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia perlu sekali menambah jumlah-jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah yang telah dikeluarkan; b. bahwa oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) perlu diubah dan ditambah; Mengingat :

pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan pasal 5 Undang-undang Mata Uang 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 N

95 jo Lembaran Negara tahun 1953 N

77);

Peraturan Pemerintah N

20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

34); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 50 pada tanggal 11 Mei 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH. I. Peraturan Pemerintah N

20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

  1. diubah dan ditambah sebagai berikut:

Dalam pasal 1 jumlah sebesar " R

175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah)" ditambah dengan R

200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) menjadi "R

375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)".

Pasal 3 harus dibaca sebagai berikut:

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memasukkan uang-uang kertas Pemerintah tersebut dalam peredaran seperlunya dengan perantaraan Bank I

  1. Tiap-tiap bulan Menteri Keuangan memberitahukan dalam Berita Negara jumlah uang kertas Pemerintah yang dimasukkan dalam

II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri K

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

sekali dalam jangka pendek, oleh karena persediaan yang masih ada sekarang ini tidak lama lagi tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan umum akan pecahan-pecahan

  1. Kesempatan ini dipergunakan untuk mengadakan perubahan dalam cara memasukkan uang-uang kertas Pemerintah ke dalam
  1. Pasal 3 lama dari Peraturan Pemerintah N

20 tahun 1953 menetapkan pengeluaran dengan perantaraan Bank Sentral sebagai satu-satunya kemungkinan untuk mengeluarkan uang-uang kertas P

Ini berdasarkan pasal 12 ayat 6 Javasche Bankwet tahun 1922 (Staatsblad 1922 N

  1. dalam mana telah ditetapkan bahwa Javasche Bank memberikan perantaraannya untuk pengeluaran uang-uang kertas P
  1. Sebaliknya dalam pasal 3 baru pengeluaran dengan perantaraan Bank Indonesia ditetapkan fakultatif, oleh karena dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N
  1. tidak dikutip peraturan termaksud dalam Javasche Bankwet 1922
  1. Sampai sekarang Bank Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mengeluarkan uang kertas Pemerintah mengumumkan dalam neraca ringkasnya setiap minggu angka-angka peredaran uang- uang kertas Pemerintah, dalam mana jumlah uang-uang kertas Pemerintah yang ada dalam kas-kas Bank Indonesia tidak dianggap sebagai diedarkan dan sebaliknya jumlah uang-uang kertas yang ada dalam kas-das Negeri dinyatakan sebagai dalam
  1. Soal ini seharusnya sebaliknya jika uang-uang kertas Pemerintah dikeluarkan sendiri oleh Pemerintah dan tidak oleh Bank Indonesia, sehingga angka-angka peredaran akan memberikan gambaran dari kewajiban-kewajiban yang harus dipikul oleh P

Ini sesuai dengan keadaan bahwa uang-uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan adalah kewajiban hutang dari N

  1. Dengan Bank Indonesia kini telah didapat persetujuan bahwa penglaporan berkala tentang berapa besarnya kewajiban- kewajiban hutang Negara untuk seterusnya akan dilaksanakan oleh Kementerian K
  1. Bank Indonesia menyatakan kesediaannya juga untuk seterusnya, jika perlu, memberikan perantaraannya untuk pengeluaran uang- uang kertas P

Oleh karena dalam hal ini Bank Indonesia juga turut serta dalam pengeluaran, maka uang-uang kertas Pemerintah sebagai persediaan kas yang masih berada pada Bank Indonesia, sebagaimana juga halnya dengan persediaan uang-uang kertas ini pada Kas-kas Negeri yang belum dikeluarkan, harus dianggap sebagai tidak

  1. Peraturan-peraturan untuk penglaksanaan soal-soal tersebut di atas akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah N

20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N

34). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/63; TLN NO. 587

Komentar!