Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964
Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia