Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964

Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Komentar!