Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 April 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 April 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1954 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964
Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.