Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Maret 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Maret 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1964 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985
Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954
Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.