Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1964
Nomor:4
Judul:Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 1964
Tanggal Diundangkan:9 Maret 1964
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985

    Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):