Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1964
Nomor:4
Judul:Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 1964
Tanggal Diundangkan:9 Maret 1964
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964
Isi
Terkait

Komentar!