Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954

Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)

Komentar!