Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954

Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)

Komentar!