Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN PEMBENTUKAN DAERAH TERSEBUT SEBAGAI DAERAH YANG BERSIFAT SATUAN KENEGARAAN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN PEMBENTUKAN DAERAH TERSEBUT SEBAGAI DAERAH YANG BERSIFAT SATUAN KENEGARAAN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan politik serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai daerah-daerah Swatantra (Otonoom) yang uniform bagi seluruh Indonesia,.dipandang perlu segera membubarkan Daerah Sulawesi Utara dan membentuk Daerah tersebut sebagai Daerah otonoom yang bersifat satuan-kenegaraan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam a "Undang-undang dasar Daerah Sulawesi Utara" tanggal 19 Nopember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Menado tanggal 25 Januari 1949 Nomor R.22/1 /II perlu dibatalkan; Mengingat:

  1. Pasal-pasal 98, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950: Mendengar: Keputusan: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-72 pada tanggal 20 Januari 1953. MEMUTUSKAN: I. Membatalkan: "Undang-undang Dasar Daerah Sulawesi Utara" tanggal 19 Nopember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Menado tanggal 25 Januari 1949 Nomor R 22.1 /11. II. Menetapkan. PERATURAN TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN PEMBENTUKAN DAERAH TERSEBUT SEBAGAI DAERAH YANG BERSIFAT SATUAN-KENEGARAAN YANG. BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI. BAB I Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah Pasal 1 "Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 adalah suatu Daerah yang bersifat satuan-kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri. Pasal 2 (1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah Sulawesi Utara ialah Gorontalo. (2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat. BAB II Pemerintahan Daerah Pasal 3 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara terdiri dari 21 orang. (2) Sebelum ada undang-undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka mengingat jiwa Pasal 34 ayat (4) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Pasal 4 Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. BAB IIII Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintah Daerah Pasal 5 (1) Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban tersebut dalam Pasal 18 dan 19 Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 dari Daerah Sulawesi Utara adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi:

    1. pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;

    2. mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;

    3. mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;

    4. urusan pegawai;

    5. arsip dan ekspedisi. Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:

    6. melaksanakan tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan Residen termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) Pasal 2 ayat 2 dan 3, Pasal 3 ayat 4 dan 5; Pasal 4 ayat 1 dan 3; Pasal 5 ayat 1 dan 2; Pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2;

    7. menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang, bunga-karang dan hasil-hasil laut lainnya, 3. menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;

    8. menjalankan peraturan perumahan penduduk;

    9. menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;

    10. menjalankan peraturan anjing gila;

    11. menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam Inl. Gemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490);

    12. menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam-lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa-lindungan (wildreservaten). III. Urusan jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:

    13. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;

    14. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung -dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. IV. Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi. a. Pertanian. 1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;

    15. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;

    16. mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;

    17. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan lain sebagainya;

    18. mengadakan kursus-kursus tani;

    19. pembanterasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. b. Perikanan. mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air-tawar dan mengatur penjualan ikan air-tawar dan laut:

  4. Kehutanan. 1. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;

    1. penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan, sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;

    2. pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas, sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;

    3. mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;

    4. mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;

    5. menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;

    6. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan chalikah. V. Urusan Kehewanan meliputi. 1. menjalankan pembanterasan dan pencegahan penyakit hewan menular;

    7. menjalankan pembanterasan penyakit hewan yang tidak menular;

    8. menjalankan "veterinaire hygiene";

    9. memajukan peternakan dengan jalan:

  5. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);

  6. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak, c. pembanterasan potongan gelap. VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi:

    1. menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat, kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan Swapraja yang bersangkutan;

    2. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta-huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta-huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;

    3. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;

    4. menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan Daerah, 5. mengusahakan perpustakaan rakyat;

    5. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;

    6. memimpin dan memajukan kesenian; VII. Urusan Kesehatan meliputi: Mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain:

  7. pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;

  8. pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;

  9. pembanterasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) untuk perbaikan kesehatan mengenai penyakit malaria. (2) Mengenai urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) sub III, IV, V, VI dan VII di atas menurut keadaan dan sifatnya dapat diadakan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat. (3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dapat dirubah atau ditambah. BAB IV Tentang pajak (retribusi), milik dan utang-piutang Pasal 6 Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950. Pasal 7 (1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan Daerah Sulawesi Utara dulu diserahkan dalam hak-milik kepada Daerah tersebut dalam Pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Utara dulu menjadi tanggungan Daerah tersebut dalam Pasal 1. (3) Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi. BAB V Tentang pegawai Pasal 8 (1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam Pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain. Pasal 9 Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam Pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan. BAB VI Tentang keuangan Pasal 10 Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 34 ayat (11) Undang-undang Negara Indonesia Timur No 44 tahun 1950, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah termaksud dalam Pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah-daerah Swapraja yang berada di dalamnya. BAB VII Peraturan Peralihan Pasal 11 (1) Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Utara dulu untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah Sulawesi Utara dimaksud dalam Pasal 1, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan, (2) Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya Peraturan ini. Pasal 12 Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 pasal-pasal 21 ayat (2), 1.3 ayat (2) dan (3), 26, 30 ayat (2) dan (3), 31, 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain. Pasal 13 Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan daripada Peraturan ini. BAB VIII PENUTUP Pasal 14. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Pebruari 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMAD ROEM. Diundangkan, pada tanggal 12 Pebruari 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1953 TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN PEMBENTUKAN DAERAH TERSEBUT SEBAGAI DAERAH YANG BERSIFAT SATUAN KENEGARAAN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI I. UMUM. 1. Daerah Sulawesi Utara semula adalah suatu gabungan yang dibentuk menurut peraturan "Undang-undang Dasar Daerah Sulawesi Utara" tanggal 19 Nopember 1948 yang disahkan oleh Residen Menado dengan penetapan tanggal 25 Januari 1949 Nomor R.22/1/11 dan berlaku mulai tanggal 7 Pebruari 1949, terdiri dari daerah-daerah:

  10. neo-swapraja Gorontalo;

  11. gabungan Bolaang-Mongondow: terdiri dari swapraja Bolaang-mongondow, Bolaang Uki, Bintauna dan Kaidipang- Besar;

  12. swapraja Buol;

    1. Dengan berlakunya mulai tanggal 24 Juni 1950 Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950, yang mengatur pemerintahan Daerah-daerah di Indonesia Timur, maka menurut pasal 1 ayat (2) Undang-undang tersebut, Daerah-daerah adalah sama sebagaimana ditetapkan dalam, "Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur" berdasarkan ketentuan dalam Staatsblad Nr 143 tahun 1946, diantaranya adalah Daerah Sulawesi Utara yang meliputi daerah-daerah Swapraja tersebut dalam sub 1.di atas. 3. Berhubung dengan keadaan maka Undang-undang Negara Indonesia timur Nomor 44 tahun 1950 itu belum dapat dijalankan dengan segera di daerah Sulawesi Utara, sehingga dalam menjalankan pemerintahan di daerah tersebut telah timbul kesulitan- kesulitan, oleh karena :

  13. Dewan Sulawesi Utara Sementara telah mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Daerah Sulawesi Utara pasal 51 ayat (4), tetapi Dewan Sulawesi Utara yang tetap belum lagi terbentuk;

  14. pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swaparaja Gorontalo tertanggal 20 Oktober 1951 tentang pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo tersebut dan tuntutan agar supaya swaparaja Gorontalo dijadikan Kabupaten;

  15. pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gabungan Bolaang-Mongondow tertanggal 28 Desember 1951 tentang desakan agar supaya gabungan Bolaang-Mongondow tersebut dijadikan Kabupaten;

  16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah swapraja Buol telah membekukan diri menurut keputusannya tanggal 7 Desember 1951. 4. Berhubung dengan hal-hal tersebut pada penjelasan sub 3 di atas, maka untuk menghindarkan vacuum dalam pemerintahan Daerah Sulawesi Utara serta untuk mencegah perpecahan daerah, oleh Gubernur Propinsi Sulawesi telah diambil tindakan- tindakan sebagai berikut:

  17. pemerintahan daerah Sulawesi Utara dipegang langsung oleh Gubernur Sulawesi;

  18. mengesahkan pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah swapraja Gorontalo dengan surat penetapan Gubernur tanggal 21 Januari 1952 No. 29;

  19. mengesahkan pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swapraja Buol dengan surat penetapan Gubernur tanggal 21 Januari 1952 No.30;

d. kemudian pemerintahan daerah Sulawesi Utara oleh Gubernur Propinsi Sulawesi diserahkan kembali pada Kepala Daerah Sulawesi Utara mulai 1 Juni 1952 menurut kawatnya tertanggal 6 Juni 1952 No. des 2/l/40. 5. Memperhatikan perkembangan politik sebagai dinyatakan dalam penjelasan sub 3 dan 4 di atas dan untuk memenuhi kehendak Rakyat serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, kini perlu membubarkan Daerah Sulawesi Utara yang bersifat gabungan dan membentuk daerah tersebut sebagai suatu satuan kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan secara hukum tentang pembubaran Daerah Sulawesi Utara yang bersifat gabungan, dengan membatalkan "Undang-Undang Dasar Daerah Sulawesi Utara" tanggal 19 Nopember 1948 dan pembentukan Daerah tersebut sebagai satuan daerah otonoom. Selanjutnya diterangkan bahwa Daerah tersebut adalah setingkat dengan Kabupaten otonoom, yang dibentuk menurut Undang-undang No. 22 tahun 1948. Persamaan tingkatan tersebut perlu dinyatakan, agar supaya di kemudian hari mudah diadakan penyesuaian bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-undang yang berlaku seragam (uniform) bagi seluruh Indonesia yang mengatur pemerintahan daerah. 6. Perlu kiranya ditegaskan, bahwa sementara ini pemerintahan daerah Sulawesi Utara dijalankan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950. 7. a. Mengenai hak untuk mengurus rumah tangga dari Daerah Sulawesi Utara dijelaskan, bahwa yang diambil sebagai dasar adalah otonomi dari Daerah Sulawesi Utara dulu. Dalam menentukan systeem menetapkan urusan rumah tangga daerah, diambil cara praktis yaitu dengan mengadakan perincian sedapat mungkin, agar supaya jelas macam urusan apa yang termasuk rumah tangga Daerah Sulawesi Utara. b. Hal ini tidak mengurangi kebebasan daripada Daerah Sulawesi Utara untuk mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak otonomi. c. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa beberapa ketentuan mengenai luasnya rumah tangga daerah itu kemudian mungkin mengalami perubahan berhubung. dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonoom nanti. d. Juga dengan hubungan daerah Swapraja ketentuan dalam peraturan ini adalah lanjutan daripada hak dan kekuasaan daripada Daerah Sulawesi Utara dulu. e. Hal-hal tersebut di atas tidak mengurangi hak lain- lainnya, yang masih dimiliki oleh daerah-daerah Swapraja yang ada dalam lingkungan daerah Sulawesi Utara, yang membutuhkan penyelesaian tersendiri oleh Pemerintah Pusat. 8. Kemudian selanjutnya untuk memenuhi keinginan Rakyat dan dengan mengingat akan perkembangan daerah, maka Pemerintah Pusat akan segara menuju ke arah pembentukan daerah-daerah bawahan otonoom dalam lingkungan Daerah Sulawesi Utara sesuai dengan jiwa Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950. 9. Yang dimaksud dengan Daerah Sulawesi Utara dulu dalam peraturan ini ialah Daerah Sulawesi Utara yang bersifat gabungan, dan yang dimaksud dengan Daerah Swapraja ialah neo- Swapraja Gorontalo, gabungan Swapraja-swapraja Bolaang- Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna, Kaidipang Besar dan Swapraja Buol. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Lihatlah penjelasan umum sub 2 dan 5. Pasal 2 Sudah jelas. Pasal 3 Dasar yang diambil untuk menetapkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tiap-tiap 20.000 penduduk memilih seorang anggota untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 20 anggota dan sebanyak-banyaknya 35 anggota. Supaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah segera dapat dibentuk, agar segera dapat dijalankan pemerintahan daerah dengan tidak menunggu terbentuknya Peraturan (Undang-undang) pemilihan umum, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengadakan Peraturan untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara. Menteri Dalam Negeri akan mengadakan "understanding" lebih dulu dengan Dewan Menteri dalam menetapkan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara tersebut. Pasal 4 Maksud pasal ini kiranya sudah jelas. Hanya perlu diterangkan lebih lanjut bahwa dalam ketentuan termaksud sudah tersimpul kemungkinan bahwa Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Dewan Pemerintah Daerah, dengan pengertian bahwa tiap tindakan tentunya dilakukan dengan persetujuan Dewan Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Maksud tindakan Kepala Daerah tersebut tiada lain agar supaya pelaksanaan urusan- urusan dapat berjalan lebih praktis oleh karena dengan demikian tidak perlu setiap kali semua anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama melaksanakannya. Pasal 5 Urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam pasal ini menjadi urusan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara yang segera dapat diselenggarakan. Dalam pada itu jelas pula dinyatakan urusan mana yang diserahkan kepada Daerah dalam otonomi ataupun mendebewind. Perlu diterangkan bahwa pada pokoknya pelaksanaan tugas-tugas termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" tersebut dalam sub 11 ad 1 oleh Daerah adalah didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tanggal 20 Agustus 1949 No. PZ.1/67/29 jo. Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tanggal 23 Desember 1949 No. 12/Prv/49 (Staatsblad NIT. 1950 No. 6). Sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam bagian Umum sub 7, maka maksud ayat (3) pasal ini ialah untuk memberi kemungkinan kepada Pemerintah Pusat untuk mengatur batas dan isi dari pada rumah tangga Daerah Sulawesi Utara. Hal ini dapat terjadi dengan cara menambah urusan-urusan yang diserahkan, akan tetapi sebaliknya dapat pula suatu urusan dialihkan ke tangan instansi pusat atau propinsi, mengingat akan sifat daripada urusan itu. Pasal 6 Yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pajak (termasuk retribusi) yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat dan yang lazim diadakan oleh Daerah pada waktu pemerintah Negara Indonesia Timur. Pasal 7 Maksud pasal ini sudah jelas. Pasal 8 Pegawai Daerah Sulawesi Utara dulu adalah terdiri dari pegawai Pemerintah Pusat yang diperbantukan kepada Daerah, dan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (pegawai daerah Pegawai lainnya yang dimaksud ialah pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Pusat untuk menjalankan pekerjaan Pemerintah Pusat di Daerah Sulawesi Utara. Untuk menjamin kedudukan pegawai-pegawai tersebut perlu dijelaskan dalam ayat (2), bahwa kedudukan hukum pegawai- pegawai itu tidak berobah tetapi dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain yang sah. Pasal 9 Sudah jelas. Pasal 10 Pasal 34 ayat (11) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 memuat ketentuan, bahwa peraturan-peraturan yang mengatur dan mengurus dan memperhitungkan keuangan daerah-daerah tetap berlaku. Untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain mengenai keuangan yang berlaku dewasa ini, maka peraturan-peraturan dimaksud dalam pasal 34 ayat (11) tersebut mungkin dirubah atau ditambah. Berhubung dengan itu hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah perlu diserahkan pada Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 Maksud ketentuan dalam pasal ini ialah agar supaya tidak ada vacuum dalam perundang-undangan daerah, sehingga pemerintahan Daerah dapat berjalan sebagai biasa. Pasal 12 Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 memuat beberapa ketentuan yang pelaksanaannya adalah tugas Pemerintah Negara Indonesia Timur, dalam hal ini sekarang Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah Pusat). Penyerahan pelaksanaan sebagian dari tugas Pemerintah pusat termaksud kepada Gubernur Propinsi Sulawesi untuk sementara perlu, agar mudah dapat disesuaikan dengan pemerintahan yang akan diadakan bila mana Propinsi otonoom dibentuk. Pada saat itu hak-hak termaksud dengan sendirinya akan beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. Pasal 13 Sudah jelas. Pasal 14 Sudah jelas Diketahui Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1953/17; TLN NO. 367

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):