Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Februari 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Februari 1953 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954
Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.