Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1951
Nomor:20
Judul: Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Tanggal Ditetapkan:13 Maret 1951
Tanggal Diundangkan:16 Maret 1951
Tanggal Berlaku:1 Desember 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1951

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):