Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NR 12 TAHUN 1951, MENGENAI TUGAS DEWAN DAN BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL Menimbang : Bahwa perlu diadakan tambahan pada pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1951 (Peraturan Pemerintah tentang Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional); Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1951; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 12 TAHUN 1951. Pasal I. Pasal 5 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 12, tahun 1951 ditambah dengan kalimat, yang bunyinya demikian : "Dari urusan ini dikecualikan tenaga-tenaga tersebut, yang memajukan diri untuk masuk dalam tentara. Mereka ini diperlakukan seperti mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Desember 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Maret 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR Diundangkan Pada tanggal 16 Maret 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO PENJELASAN UMUM Ternyata, bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1951, yang berisi "Peraturan tentang tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional" ada kekurangan. Dalam pasal 4 diadakan tiga golongan, yakni a) Para anggauta Angkatan Perang di luar kekuasaan organiek. b) Para tenaga bekas anggauta badan-badan perjuangan yang mencatatkan diri berdasarkan maklumat Pemerintah tertanggal 14 Nopember 1950. c) Para tenaga bekas anggauta badan-badan perjuangan lainnya. Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, urusan terhadap golongan sub a diserahkan kepada Menteri Pertahanan dan urusan golongan sub b dan c kepada Dewan Rekonstruksi Nasional. Belum terang dari aturan ini oleh instansi mana diurus mereka, yang termasuk dalam golongan b dan c, tetapi memajukan keinginannya untuk masuk dalam Tentara. Sudah selayaknya mereka itu harus selanjutnya diurus oleh Menteri Pertahanan. Meskipun hal itu memang sudah selayaknya, akan tetapi perlu soal tersebut dijelaskan dalam peraturan, karena ternyata, bahwa dalam pelaksanakaan peraturan itu telah timbul kesulitan- kesulitan berhubung dengan tidak adanya kemungkinan untuk mengurus mereka yang berkepentingan itu oleh Menteri Pertahanan. Maksud perobahan ini adalah memberi kemungkinan tersebut. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/32; TLN NO. 95

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):