Peraturan Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda Dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu Dari Para Anggauta Tentara Angkatan Darat

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956

Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 5 Tahun 1951)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1954

Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1951 No.5)

Komentar!