Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1951 No.5)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/puatu dari para anggota tentara Angkatan Darat Lembaran Negara tahun 1951: bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/puatu dari para anggota tentara Angkatan Darat Lembaran Negara tahun 1951: No. 5) seperti dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No. 21) telah dinyatakan berlaku untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Mengingat: pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 42); Mengingat pula: pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 86 pada tanggal 10 Maret 1953; MEMUTUSKAN Menetapkan: No. 5); Pasal I Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim piatu dari para anggota tentara angkatan darat (Lembaran Negara tahun 1951: No.5), seperti dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No.21) telah dinyatakan berlaku untuk Para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara, diubah sebagai berikut:
Dalam pasal 10 ayat 2 antara kata-kata "bahwa" dan "pensiun janda" ditambahkan kata "jumlah".
Dalam pasal 17 kata-kata "Jawatan Urusan Umum Pegawai Bagian Pensiun dan Onderstan" diubah menjadi kata-kata "Menteri Pertahanan atau Instansi Militer yang ditunjuk olehnya
Dalam pasal 23 dibelakang kata "Menteri Keuangan" dibubuhi". No. 5); (1) Peraturan Pemerintah Nr 2/1951, yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 1951, dibuat dan diajukan sebelum akhir bulan Maret
Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/34; TLN NO. 562