Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1951 No.5)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/puatu dari para anggota tentara Angkatan Darat Lembaran Negara tahun 1951: bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/puatu dari para anggota tentara Angkatan Darat Lembaran Negara tahun 1951: No. 5) seperti dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No. 21) telah dinyatakan berlaku untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Mengingat: pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 42); Mengingat pula: pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 86 pada tanggal 10 Maret 1953; MEMUTUSKAN Menetapkan: No. 5); Pasal I Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim piatu dari para anggota tentara angkatan darat (Lembaran Negara tahun 1951: No.5), seperti dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No.21) telah dinyatakan berlaku untuk Para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara, diubah sebagai berikut:
- Dalam pasal 10 ayat 2 antara kata-kata "bahwa" dan "pensiun janda" ditambahkan kata "jumlah". 2. Dalam pasal 17 kata-kata "Jawatan Urusan Umum Pegawai Bagian Pensiun dan Onderstan" diubah menjadi kata-kata "Menteri Pertahanan atau Instansi Militer yang ditunjuk olehnya 3. Dalam pasal 23 dibelakang kata "Menteri Keuangan" dibubuhi". No. 5); (1) Peraturan Pemerintah Nr 2/1951, yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 1951, dibuat dan diajukan sebelum akhir bulan Maret 1950. (2) Pada waktu itu Dinas Pensiun Militer belum berdiri dan belum dapat diketahui dengan tegas instansi manakah yang akan menetapkan pensiun janda-janda yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Karena itu dan oleh karena penetapan Peraturan Pemerintah itu sangat mendesak, maka untuk sementara waktu ditetapkan, bahwa instansi sipil yang telah ada, yaitu Jawatan Urusan Umum Pegawai (sekarang Kantor Urusan Pegawai) Bagian Pensiun dan Onderstand di Bandung, diserahi tugas termaksud, hingga ada cara dan ketentuan yang lain. (3) Sekarang telah berdiri Dinas Pensiun Militer yang dalam praktek, sesuai dengan maksud semula, telah menjalankan tugas itu. (4) Berhubung dengan itu, maka ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam Peraturan Pemerintah Nr 2 tahun 1951 harus diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran-Negara Nr 34 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/34; TLN NO. 562
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.