Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 5 Tahun 1951)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1956 TENTANG PENGUBAHAN/PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1951 Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota tentara Angkatan Darat, yang menurut Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 21) dinyatakan berlaku pula untuk para anggota tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dan, yang telah diubah/ditambah menurut Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 34). Mengingat: pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42). Mengingat pula: pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-42 pada tanggal 29 Nopember 1956. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan untuk mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda- janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota tentara Angkatan Darat. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut. (1) Pasal 10. a. Dalam ayat 1, perkataan-perkataan "dua puluh rupiah" dibelakang, perkataan-perkataan "serendah-rendahnya" diubah menjadi "dua puluh lima rupiah", dan selanjutnya perkataan- perkataan "dan sebanyak-banyaknya dua ratus rupiah" dihapuskan. b. Ayat 2 diganti dengan ayat 2 baru yang berbunyi seperti berikut: 2. Jika meninggalnya itu disebabkan di dalam dan oleh karena dinas, maka pensiun janda tersebut dalam ayat 1 di atas ditambah dengan dua puluh lima per seratus dari gaji terakhir dari mendiang suaminya. (2) Pasal 11. Dalam ayat 2 tanda "," di belakang perkataan "ditetapkan" diubah menjadi tanda "." dan selanjutnya anak kalimat yang berbunyi "dengan ketentuan bahwa pensiun janda itu sebanyak- banyaknya dua ratus rupiah", dihapuskan. (3) Pasal 16. Diganti dengan pasal 16 baru yang berbunyi sebagai berikut :
Onderstand tidak diberikan kepada anak-anak jatim/piatu, yang:
bekerja di lingkungan, pemerintahan dengan mendapat gaji pokok sebesar Rp. 150,- atau lebih sebulannya;
kawin;
telah mencapai umur 21 tahun penuh.
- Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 huruf c di atas, maka anak-anak yatim/piatu itu berhak menerima onderstand selama mereka masih belajar pada sekolah menengah dan belum mencapai umur 25 tahun penuh. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1956 Presiden Republik Indonesia ttd. SOEKARNO Menteri Pertahanan a.i., ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Menteri Keuangan ttd. JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956 Menteri Kehakiman ttd. MOELJONO PENJELASAN Oleh karena penetapan pembatasan jumlah pensiun minimum/maximum bagi janda dan anak yatim/piatu anggota tentara Angkatan Perang termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka perlu diadakan perubahan/tambahan seperti termaskud dalam Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran-Negara No. 84 tahun 1956. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 84 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.