Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah 1950 No. 38 Peraturan Pemerintah 1950 No. 38 PE¥ERINTAHAN DAERAH. PEMINDAHAN KEKUASAAN. Peraturan tentang pemindahan kekuasaan Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Gubernur. Menimbang : bahwa berhubilng dengan berlakunja Undang-Undang pembentukan Propinsi di Jawa-Madura dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di Sumatera dan oleh karenanya Pemerintahan Karesidenan dihapuskan, maka perlulah untuk sementara waktu diatur pemindahan kekuasaan Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi; Mengingat : pasal 5 ayat (2), pasal IV Peraturan Peralihan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-Undang No. 22 tahun 1948, Undang-Undang Propinsi No.2, 10 dan 11 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3/1950, No. 4/1950 dan No. 5/1950 tentang membentukan Propinsi di Sumatera. Memutuskan : Peraturan tentang pemindahan kekuasaan Reslden kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi sebagai berikut: Pasal 1. Kekuasaan yang dijalankan oleh Residen berhubung dengan penghapusan Pemerintahan Karesidenan, dijalankan:
oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, atau
oleh Gubernur Kepala paerah Propinsi, selama waktu didaerah Propinsi tersebut belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat D
Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintah- kan supaja diundang.kan dalam Berita N
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 14 Agustus 1950. (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA . SOESANTO TIRTOPRODJO Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO.