Pemindahan Kekuasaan Residen Kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atau Gubernur

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1950

Kerangka<< >>

Peraturan Pemerintah 1950 No. 38 Peraturan Pemerintah 1950 No. 38 PE¥ERINTAHAN DAERAH. PEMINDAHAN KEKUASAAN. Peraturan tentang pemindahan kekuasaan Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Gubernur. Menimbang : bahwa berhubilng dengan berlakunja Undang-Undang pembentukan Propinsi di Jawa-Madura dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di Sumatera dan oleh karenanya Pemerintahan Karesidenan dihapuskan, maka perlulah untuk sementara waktu diatur pemindahan kekuasaan Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi; Mengingat : pasal 5 ayat (2), pasal IV Peraturan Peralihan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-Undang No. 22 tahun 1948, Undang-Undang Propinsi No.2, 10 dan 11 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3/1950, No. 4/1950 dan No. 5/1950 tentang membentukan Propinsi di Sumatera. Memutuskan : Peraturan tentang pemindahan kekuasaan Reslden kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi sebagai berikut: Pasal 1. Kekuasaan yang dijalankan oleh Residen berhubung dengan penghapusan Pemerintahan Karesidenan, dijalankan: a. oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, atau b. oleh Gubernur Kepala paerah Propinsi, selama waktu didaerah Propinsi tersebut belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah. Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintah- kan supaja diundang.kan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 14 Agustus 1950. (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA . SOESANTO TIRTOPRODJO Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):