Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948

Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum

Komentar!