Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948
Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum