Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 November 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 November 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 16 November 1949 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948
Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.