Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 73 |
Judul | : | Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Desember 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 1948 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1948
Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.