Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1948
Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum