Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1948

Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum

Komentar!