Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:7
Judul:Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan
Tanggal Ditetapkan:21 April 1948
Tanggal Diundangkan:21 April 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1948

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):