Peraturan yang menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1948

Kerangka<< >>

bahwa beberapa aturan-aturan tersebut dalam undang-undang kerja tahun 1948 dapat dijalankan dengan segera; bahwa beberapa aturan-aturan tersebut dalam undang-undang kerja tahun 1948 dapat dijalankan dengan segera; Mengingat : Pasal 21 dari Undang-Undang kerja tahun 1948 dan pasal 5 ayat (2) dari Undang-Undang dasar; Memutuskan: Menetapkan Peraturan pemerintah sebagai berikut: Pasal 1. (1) Aturan-aturan tersebut dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 pasal 8 ayat (1) dan dua (2), Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 15 ayat (1), berlaku buat seluruh daerah republik mulai tanggal 1 mei 1948. (2) Dalam menjalankan aturan tersebut dalam Udang-Undang kerja tahun 1948 pasal 13 ayat (1), maka majikan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid dari buruhnya wanita bilamana yang berkepentingan tidak memberitahukan hal itu kepadanya. (3) Buruh wanita yang hendak menggunakan haknya, seperti tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 pasal 13 ayat (2), wajib menyampaikan surat permohonan istirahat kepada majikan selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sebelum waktu istirahat itu mulai; aturan waktu 10 hari ini tidak berlaku terhadap buruh wanita yang baru gugur kandung. Surat permohonan tersebut diatas disertai dengan surat keterangan dari dokter, jikalau tidak ada dokter PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1948. Seperti telah diterangkan dalampasal 21 Undang-Undang Kerja tahun 1948, dengan peraturan-peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-Undang Kerja itu, begitu pula akan diatur dengan berangsur-angsur bagian-bagian mana yang telah dapat dilakukan dengan diadakan aturan-aturan peralihan. Karena itu Pemerintah selalu mempelajari kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas. Pada waktu sekarang yang segera dapat ditetapkan, ialah yang mengenai pembebasan dari kewajiban bekerja pada hari 1 Mei, disamping itu beberapa aturan yang mengenai pekerjaan buruh wanita dan pemberian kesempatan yang sepatutnya untuk menjalankan kewajiban menurut agamanya dapat dijalankan pula. Untuk melaksanakan aturan-aturan tersebut diatas, maka dikeluarkan Peraturan pemerintah sekarang ini. Pasal 1. Ayat (1) Cukup terang. Ayat (2) Dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 pasal 13 ayat (1) disebut, bahwa buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh. Untuk menjalankan aturan ini, maka majikan perlu mengetahui tentang keadaan haidh dari buruhnya wanita. karena itu, buruhnya wanita perlu memberitahukan hal itu kepadanya, baik dengan tertulis maupun dengan lisan. Ayat (3). Aturan dalam ayat ini memberi kesempatan kepada majikan mengadakan persiapan untuk menetapkan tenaga pengganti dari buruh wanita yang beristirahan tadi. Dalam surat keterangan dari dokter, bidan atau pegawai Pamong Praja tadi perlu diterangkan, bahwa buruh wanita yang berkepentingan itu betul telah hamil sekian bulan lamanya, sehingga mempunyai hak beristirahan menurut aturan tersebut dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 pasal 13 ayat (2), atau bahwa buruh wanita itu betul baru gugur kandung. Dalam hal tersebut paling akhir aturan "menyampaikan surat permohonan istirahat selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sebelum waktu istirahat itu mulai" tidak berlaku, sehingga pada ketika itu juga buruhnya wanita telah berhak mulai beristirahat. Ayat (4) cukup terang. Pasal 2. Ayat (1) dan (2) cukup terang. Ayat (3). Yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah buruh dari perusahaan, jawatan atau kantor, yang karena sifatnya tidak dapat ditutup pada hari itu,misalnya beberapa macam pekerjaan Jawatan Kereta Api bagian lijndienst, dari Jawatan Pos bagian Pengantaran surat, telegram dan sebagainya, rumah sakit dan macam-macam pekerjaan lainnya. Dalam pada itu, kepada buruhnya yang tetap bekerja pada hari itu disampaingnya upah biasa, diberikan juga uang kerja lembur. Ayat (4). Aturan ini dibuat karena Pemerintah Pusat belum mengetahui dengan betul-betul tentang constellatie politiek dan agama di Sumatera. karena itu, dan untuk dapat melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya, maka penetapan itu diserahkan kepada Kepala Kantor Cabang Sumatera yang diserahi urusan perburuhan bersama-sama dengan Badan Executief Perwakilan rakyat Sumatera. Pasal 3. Aturan-aturan tersebut dalam pasal ini berlaku sejauh aturan-aturan itu mengenai soal-soal tersebut dalam pasal 1 dan 2 dari Peraturan ini.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):