Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Komentar!