Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.