Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:61
Judul:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Tanggal Ditetapkan:6 November 1948
Tanggal Diundangkan:6 November 1948
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!