Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 61 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1948 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.