Surat Tanda Hutang Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara