Surat Tanda Hutang Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1948 SURAT TANDA HUTANG NEGARA. Peraturan tentang pinjaman Negara dengan mengeluarkan surat tanda hutang Negara. Menimbang: Bahwa guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak, perlu mengadakan peraturan tentang pinjaman Negara dengan masa pendek; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948; Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN TENTANG PINJAMAN NEGARA DENGAN MENGELUARKAN SURAT-SURAT TANDA HUTANG NEGARA SEBAGAI BERIKUT: PERATURAN SURAT TANDA HUTANG NEGARA. Pasal 1. (1) Pada tanggal 21 September 1948 dikeluarkan surat-surat tanda hutang Negara. (2) Sewa modal ditetapkan sebesar enam presen setahun dan akan dibayar pada waktu penagihan. Pasal 2. Jumlah semua surat tanda hutang Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah. Pasal 3. (1) Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah. (2) Surat tanda hutang Negara berlaku untuk waktu sembilan bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya. (3) Surat tanda hutang Negara memuat perkataan bahwa jumlah tersebut didalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya. Pasal 4. Hak untuk menuntut pembayaran lenyap setahun setelah dapat ditagih. Peraturan ini dimuat dalam surat tanda hutang Negara. Pasal 5. Soal-soal lain yang mengenai pengeluaran surat tanda hutang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Surat Tanda Hutang Negara bulan September 1948" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1948 SOEKARNO Menteri Keuangan R.I., DRS. MOH. HATTA Diumumkan pada tanggal 21 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):