Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1948
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.