Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1948 BARANG PENTING. PENIMBUNAN. Peraturan tentang pemberian ijin kepada Pedagang untuk menimbun barang penting. Menimbang: Pasal 3 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948) yang menghendaki Peraturan Pemerintah didalam peraturan mana ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk mendapat ijin menimbun barang-barang penting; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN IJIN KEPADA PEDAGANG UNTUK MENIMBUN BARANG PENTING. Pasal 1. (1) Untuk mempunyai atau menyimpan beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula dan minyak tanah lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang tentang penimbunan Barang Penting (Undang-Undang No. 29 tahun 1948) pedagang harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan (P.P.B.M.) PUsat atau pegawai yang ditunjuknya. (2) Untuk mendapat surat ijin termaksud dalam ayat (1) pedagang yangberkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan (P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya. Pasal 2 Surat ijin termaksud dalam pasal 1 diberikan kepada: a. Pedagang yang membeli, menerima atau menyimpan beras, gabah, padi, menir atau tepung beras semata-mata guna keperluan Pemerintah; b. Pedagang yang mendapat gula atau minyak tanah dari Jawatan P.P.B.M. karena pertukaran dengan bahan makanan; c. Pedagang yang membeli guna langsung dari Kantor Penjualan Gula (K.P.G.) di Surakarta. Pasal 3. (1) Untuk mempunyai atau menyimpan garam lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang No. 29 tahun 1948) orang atau badan badan yang menghasilkan garam harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya. (2) Untuk mendapat surat ijin termaksud dalam ayat (1) orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya. Pasal 4. Surat ijin termaksud dalam pasal 3 diberikan kepada orangatau badan yang mempunyai perusahaan pergaraman yang hasil garamnya rata-rata sehari lebih dari pada 100 (seratus) kilogram. Pasal 5. Surat ijin termaksud dalampasal 4 oleh Kepala jawatan Candu dan Garam atau pegawai yangditunjuknya dapat disertai perjanjian bahwa garam yang ditimbun tidak boleh melebihi jumlah yangtertentu. Pasal 6. (1) Surat ijin termaksud dalam pasal 1 dan 4 berlaku buat selama- lamanya 3 (tiga) bulan. (2) Surat ijin tersebut dalam ayat (1) sehabis masanya dapat diperpanjang oleh Kepala Jawatan yang berkepentyingan tiap- tiap kali buat selama-lamanya 3 (tiga) bulan. (3) Untuk memperpanjang surat ijin tersebut dalam ayat (1) orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan garam. Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku pada hari berlakunya Undang- Undang tentang Penimbunan Barang penting (Undang-Undang No. 29 tahun 1948). Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 September 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Persediaan Makanan Rakyat, I. J. KASIMO. Diumumkan Menteri keuangan a.i., pada tanggal 3 September 1948. MOHAMMAD HATTA. Wakil Sekretaris Negara, Menteri Kemakmuran, RATMOKO. SAFRUDIN PRAWIRANEGARA. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1948. UMUM. Peraturan Pemerintah ini bermaksud memberi kelonggaran kepada pedagang-pedagang untuk menimbun barang-barang penting. Adapun alasannya ialah: 1e. Untuk memungkinkan Pemerintah mengumpulkan bahan makanan dengan mempergunakan modal pedagang, dan dengan jalan menukarkan barang-barang yang dikuasai oleh Pemerintah; 2e. untuk memungkinkan Pemerintah mendapat uang tunai; 3e. untuk memungkinkan produsen garam menghasilkan garam secara besar-besaran. Oleh karena kelonggaran yang diberikan kepada pedagang- pedagang ini dapat memperkecil faedah Undang-Undang anti- penimbunan dan dari itu mengandung bahaya, maka kemungkinan pemberiankelonggaran dianggap sebagai perkecualian dan diikat dengan syarat-syarat yang tertentu. Pun lamanya kelonggaran dibatasi juga, sekalipun tiap-tiap kali dapat diperpanjang lagi. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Menurut pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang tentang penimbunan Barang Penting (Undang-Undang No. 29 tahun 1948) maka tiap-tiap penimbunan barang penting harus disertai surat ijin bilamana jumlahnya: a. beras, gabah, padi, menir, dan tepung beras masing- masing melebihi 500 kg.; b. gula melebihi 500 kg.; c. minyak tanah melebihi 100 liter. Untuk mendapat surat ijin tersebut dlam ayat (1) maka pedagang harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat atau pegawai yang ditunjuknya. Kepala jawatan atau pegawai yangditunjuknya hendaknya minta pertimbangan dahulu dari Kepala Daerah Kabupaten atau Karesidenan (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Kota Surakarta) sebelum ia memberi surat ijin tersebut. Surat ijin bagi pedagang yang hendak membeli gula langsung dari Kantor Penjualan Gula di Surakarta diberi oleh Kepala Jawatan kepala Kantor Penjualan Gula tersebut. Tiap-tiap kali Kepala Jawatan atau pegawai yang ditunjuknya memberi surat ijin maka hal ini seketika diberitahukan kepada kepala Daerah Karesidenan (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Kota Suarakarta) dan Kepolisian Karesidenan. Pasal 2. Pedagang hanya boleh membeli, menerima atau menyimpan beras, gabah, padi,menir atau tepung beras bilamana barang- barang ini semata-mata dipergunakan untuk keperluan Pemerintah. Barang-barang yang dituimbun tak boleh diperdagangkan atau dipakai untuk keperluan sendiri. Menurut kebiasaan pedagang serupa ini membuat kontrak dengan Jawatan P.P.B.M., dalam kontrak mana ditetapkan didaerah-daerah mana pedagang tersebut dapat membeli bahan makanan itu, ditempat-tempat mana bahan-bahan itu boleh disimpan, harga pembelian bahan-bahan yang boleh dibayar pedagang, kemudian harga penjualan bahan-bahan kepada Pemerintah. Karena modal yang diberikan oleh Pemerintah kepada Jawatan P.P.B.M. tidakmencukupi maka jawatan ini terpaksa mempergunakan gula dan minyak tanah sebagai barang penukar. Pertukaran ini hanya dapat diselenggarakan dengan lancar, bilamana pedagang diberik kelonggaran menyimpan gula dan minyak tanah lebih dari pada jumlah termuat dlam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 29 tahun 1948, yaitu masing-masing 500 kg. dan 100 liter. Guna mencukupi biaya perusahaan-perusahaan gula, begitu pula guna lain-lain keperluan Pemerintah, maka Pemerintah terpaksa menjual gula secara besar-besaran. Penjualan ini dilakukan oleh Kantor Penjualan gula di Surakarta. Sudah terang bahwa penjualan ini tak akan dapat berjalan bilamana sipembeli tidak diberi kesempatan untuk menyimpan gula lebih dari 5000 kg. Oleh karena itu pedagang yang langsung beli gula dari K.P.G. diberi surat ijin termaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3-4. Garam adalah bahan makanan penting yang produksinya amat kurang. Hasil perusahaan-perusahaan garam yang diselanggarakan oleh Pemerintah belum dapat mencukupi kebutuhan seluruh rakyat. Oleh karena itu usaha rakyat dalam lapangan ini harus dibantu sekuat-kuatnya. Larangan mempunyai atau menyimpang garam lebih dari 100 kg. akan mempersulit, mungkin akan membinasakan semua perusahaan garam secara besar-besaran. Maka perlu Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya diberi hak membebaskan pengusaha-pengusaha garam dari peraturan anti-penimbunan. Syarat ialah bahwa orang atau badan yang dibebaskan itu benar-benar mempunyai perusahaan garam dan hasil garamnya cukup besar juga. Dalam pada itu hasil lebih dari 100 kg. rata-rata sehari dijadikan batas. Untuk mendapat surat ijin tersebut dalam pasal 3 ayat (1) maka orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan Garam di Surakarta atau pegawai yangditunjuknya. kepala jawatan atau pegawai yang ditunjuknya hendaknya minta pertimbangan dahulu dari Kepala Daerah Kabupaten atau Karesidenan (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Kota Surakarta), sebelum ia memberi surat ijin tersebut. Tiap-tiap kali Kepala jawatan atau pegawai yangditunjuknya memberi surat ijin maka hal ini seketika diberitahukan kepada Kepala Daerah Karesidenan (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Kota Surakarta) dan Kepala Kepolisian Karesidenan. Pasal 5. Untuk menjaga jangan sampai surat ijin termaksud dalam pasal 4 dipergunakan oleh pengusaha garam yang tidak jujur untuk menimbun garam secara besar-besaran, hal mana dapat membayakan peredaran garam, maka jika dianggap perlu Kepala Jawatan Candu dan garam atau pegawai yang ditunjuknya berhak menentukan jumlah timbunan garam yang tak boleh dilampaui. Pasal 6. Surat ijin termaksud dalampasal 1 dan 4 dapat dipergunakan untuk keperluan-keperluan lain yang bukan mestinya, bilamana masa berlakunya tidak dibatasi. sebab itulah maka tiap-tiap surat ijin hanya berlaku buat selama- lamanya tiga bulan. Sehabis masa itu surat ijin tidak akan berlaku lagi. Tetapi jika dipandang perlu surat ijin dapat diperpanjang tiap-tiap kali buat selama-lamanya tiga bulan. Beberapa kali surat ijin dapat diperpanjang tidak dibatasi. Adapun juga berhak memperpanjang ialah semata-mata Kepala Jawatan sendiri bukan pegawai lain atau pegawai yang ditunjuknya. Untuk memperpanjang surat ijin orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan yangbersangkutan. Sebelum memperpanjang surat ijin maka Kepala jawatan hendaknya minta pertimbangan dahulu dari kepala Daerah Kabupaten atau Karesidenan (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah Kota Surakarta). Tiap-tiap kaili Kepala Jawatan memperpanjang surat ijin maka hal ini seketika diberitahukan kepada Kepala Daerah Karesidenan (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah Kota Surakarta) dan Kepala Kepolisian Karesidenan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.