Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang